Prabulinggih Law Firm, Dari Kampus ke Masyarakat: Menegakkan Keadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan

PROBOLINGGO, JP – Dari ruang-ruang kuliah yang sarat teori hukum, kini lahir semangat baru yang membumi. Kamis (9/10/2025), tiga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong resmi meluncurkan Prabulinggih Law Firm, sebuah firma hukum yang tidak hanya berorientasi pada perkara, tapi juga pada rasa kemanusiaan.

Mereka adalah Syamsul Huda, SH., MH., Pradipto Atmasunu, SH., MH., dan Hasan Basri, SH., MH. — tiga sosok akademisi yang percaya bahwa ilmu hukum sejati harus hidup di tengah masyarakat. Di bawah kepemimpinan Syamsul Huda, Prabulinggih Law Firm beralamat di Jl. Yos Soedarso, Perum Gaza Residence Blok E-7, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Bukan sekadar kantor hukum, tempat ini diharapkan menjadi laboratorium sosial — ruang belajar dan pengabdian bagi mahasiswa STIH, sekaligus rumah keadilan bagi warga yang membutuhkan.

“Nama Prabulinggih kami ambil dari daerah setempat. Ini wujud kedekatan kami dengan masyarakat Probolinggo, juga penghormatan terhadap kearifan lokal dan budaya pesantren,” ujar Pradipto Atmasunu, yang akrab disapa Diky.
“Kami ingin menjadi penyeimbang dalam penegakan hukum. Ilmu hukum tidak boleh berhenti di buku, tapi harus menyentuh kehidupan nyata.”

Prabulinggih Law Firm hadir dengan dua wajah yang saling melengkapi: profesional dan sosial. Untuk kalangan menengah ke atas, layanan diberikan secara profit, sementara bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum, firma ini bergerak dengan jiwa kemanusiaan, menggunakan tenaga dan sumber daya internalnya.

“Hukum harus bisa dirasakan manfaatnya oleh semua. Tidak hanya bagi mereka yang mampu membayar jasa, tapi juga bagi yang sering kali bingung ke mana harus mencari keadilan,” tutur Diky menegaskan.

Dalam pandangan Syamsul Huda, penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus menjadi sistem yang utuh, di mana setiap elemen menjalankan fungsinya secara seimbang.

“Dalam menegakkan keadilan, ada empat unsur utama: jaksa, hakim, polisi, dan advokat sebagai penyeimbang. Kami ingin menguatkan peran advokat agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan nurani,” jelasnya. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *