RADAR ARJUNO : Oknum Anggota DPRD Bondowoso Dipolisikan

PROBOLINGGO, Jawara Post—Kasus tindak pidana penipuan  beragam modus operandinya. Misal perbuatan yang di laporkan seorang korban yang mengaku dirugikan ratusan juta, kemarin telah menerima kepastian hukum. Terlapornya adalah oknum anggota DPRD Bondowoso yang masih aktif, berinisial SPR warga Tenggarang.

Korbannya bernama M. Ainul Yaqin, warga Karang Dalem, Kelurahan Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Pribolinggo. Ia melaporkan resmi dan perkaranya dinilai memenuhi unsur oleh penyidik Reskrim Polres Probolinggo. Sebelumnnya, para saksi – saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik, termasuk saksi dari pihak bank tempat korban transfer.

Menurut korban, awal mula kejadian ini dari SPR yang mengenalkan temannya bernama Sugeng. Dalam pertemuan itu, seabreg alibi dikeluarkan SPR guna mengeluarkan uang korban dari kantongnya. Bahkan, upaya tipu daya itu terus digencarkan dengan beragam iming – iming yang ahirnya janji manis tapi palsu (jisamsu).

“Ini murni penipuan dengan modus menjanjikan sesuatu guna mendapat keuntungan pribadi, serta merugikan orang lain. Dengan dalih memunculkan Sugeng yang bekerja di Peruri (perusahaan uang), SPR telah memperdaya Pak Ainun. Begitu diminta mengembalikan uang yang telah ditransfer, SPR selalu beralasan,” kata Iwan Setiawan, PH korban.

Pendamping hukum (PH) korban bernama M Ainul Yaqin ini juga mengaku kalau proses penegakan hukum dengan terlapor SPR sudah resmi terbit panggilan sebagai tersangka. Oknum anggota DPRD Bondowoso itu, terbukti melawan hukum dengan merugikan seseorang ratusan juta. “Ini murni penipuan, bukan sistem pinjaman, atau join bisnis,” tandasnya.

Kata Iwan, pihaknya bukan serta merta menjustice seseorang melakukan penipuan. Sebelumnya, korban dengan dikawal dirinya telah melakukan upaya koordinasi dengan SPR agar maslah ini diselesaikan, mengingat SPR adalah pejabat publik dan menjadi caleg di pemilu 2019. “Karena tidak ada itikad baik, maka proses hukum kami lanjutkan, dan kini SPR resmi tersangka,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim, membenarkan adanya pelayangan surat panggilan kepada SPR warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso itu. Pihaknya juga telah memberi kesempatan untuk koordinasi dengan pelapor, namun tak ada hasil. Bahkan, kasus ini telah dilakukan gelar pekara sebelum Polres melayangkan surat panggilan sebagai Tersangka pada SPR.

Sementara, sampai berita ini tayang, SPR belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan bocoran dari sumber Jawara Post di Polres menyebutkan kalau panggilan telah sampai ketangan SPR warga Tenggarang, Senin kemarin. “Kita tunggu saja hasil perkembangannya, apa mau SPR mengorbankan karirnya, atau mengembalikan uang korban,” pungkas Iwan Setiawan yang juga Ketum LSM Jawara, Rabu (26/12/2018).

Gus aang



Menyingkap Tabir Menguak Fakta