BONDOWOSO, Jawara Post–Peredaran obat keras dan terlarang apabila tidak berijin, masih banyak berkeliaran disekitar kita. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan edar pil setan tersebut, Senin (29/10/2018). Selain dua pemuda tanggung, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
AKP Asib, SH, Kasat Resnarkoba Resort Bondowoso mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba dengan ragam jenisnya, terus digencarkan. Termasuk pula peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) juga pil koplo yang jelas dilarang tanpa adanya ijin farmasi. “Mereka kami sergap didua lokasi dan keduanya terbukti,” ujarnya, Rabu (30/10/2018).
Baca : RADAR BESUKI : Bappeda Gelar RPJMD Dinilai Membangkang
Menurut Asib, berdasarkan LP/ 402 /A/X/2018/JATIM/RES BWO, tgl.29 okt 2018, sekitar pukul 12.30 Wib, dikawasan Desa Pakisan Sukojowo, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, didapati pemuda bernama Baitullah Bin Bahari (19) warga Desa Tenggarang Rt 29 Rw 10, Kecamatan Tenggarang, melakukan transaksi pil koplo.
Pada hari yang bersamaan juga diperoleh informasi sesuai dengan LP/ 403/A/X/2018/JATIM/RES BWO, tgl.29 okt 2018, didesa Pengarang Rt. 06/ Rw 01, Kecamatan Jambesari Darusholah, Bondowoso, juga kedapatan melakukan hal serupa, sekitar pukul 15.30 Wib. Dia bernama M. Hendra bin Rahman (20) warga Desa Pengarang Rt 06 Rw 1, Kecamatan Jambesari Darusholah.
Simak : RADAR BESUKI : Pengganti PLT Sekda BWSO Tinggal Tunggu Waktu.
“TKP pertama kita tangkap Baitullah sekitar pukul 13.30 WIb lengkap barqnb buktinya, kemudian menuju TKP kedua di Pengarang kami sergap Hendra juga lenbkap barang buktinya. Hendra kami ciduk sekitar habis solat Ashar. Kedua pemuda ini langsung kami gelandang ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Asib.
Lanjut Kasat Reskoba ini, keduanya terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar dan tanpa keahlian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil logo Y tersebut.
Kemudian Tersangka & Barang Bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses sidik. Barang bukti masing – masing 15 tik isi per tik 9 butir pil logo Y di dlm plastik klip jumlah 135 butir, uang hasil penjualan Rp. 380.000, dompet warna hitam isi KTP, 1 bungkus rokok A1 hitam dan A1 coklat, 3 tik isi per tik 9 butir pil logo Y dalam plastik klip jumlah 27 butir dan satu tik 29 butir jumlah 56 butir.
Ikuti : RADAR BESUKI: Berplat Nomer Palsu, Mobil Sekda Bondowoso Tabrak Sepeda Motor di Probolinggo,
Dari tangan Hendra, polisi juga menyita uang hasil penjualan Rp. 246.000, dompet warna hitam coklat isi uang tersebut, 1 hp merek Huwawe warna hitam. “Keduanya diduga kuat melakukan TP mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, resmj kami tahan,” pungkas AKP Asib, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur.
Gus/din
Biro Bondowoso