PT JAWARA POS GRUP

RADAR JP : Oknum PENYIDIK Polres Situbondo Dilaporkan Ke IRWASDA

JAWA TIMURJawara Post—Lantaran tidak ada kejelasan dan kepastian hukum terkait laporannya, korban penipuan dan penggelapan di Mapolres Situbondo, dengan sangat terpaksa pelapor mendatangi Irwasda Polda Jatim, Rabu (13/02/2019).

Dengan didampingi Ketum LSM Siti Jenar, korban membeber semua prihal yang menimpa dan dialaminya hingga saat ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB, wak kaji (pelapor) bersama Eko Febrianto (ketum lsm) masuk kemarkas kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dengan membawa berkas alat bukti dan sejumlah bukti – bukti lainnya, pelapor mengadukan nasib status perkara yang dilaporkannya. “Kami datang ke Irwasda guna mendapatkan kepastian hukum,” kata Eko, diamini wak kaji.

Dalam laporan tersebut, muncul sejumlah kecurigaan adanya kemandulan proses hukum, padahal ketika dalam penyidikan di Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, telah diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). “Aneh saja, SP2HP terbit tapi tak satupun terlapor ditahan, malah terlapor cs sangat berpotensi melakukan hal serupa,” tegasnya.

Untuk itu, kata Eko, guna memperjelas mekanisme penyidikan tersebut kami sampaikan ke Irwasda, serta ada rencana dari Irwasda kasus ini akan digelar di Polda Jatim.

“Ini memang kasus Ndeso Mas, tapi ini  akan menuyingkap tabir karena nbanyak pihak yang terlibat. Korban tidak terima dan memilih laporan ke Polda Jatim,” imbuhnya.

Informasinya, setelah menyampaikan dugaan dugaan permainan dalam proses peyidikan, Eko Febrianto akan menghadap ke Divisi Propam Mabes Polri. Pihaknya mengaku dengan modal sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi – saksi, kedatangan ke Mabes Polri akan di apresiasi oleh Kapolri.

“Dugaan kemandulan hukum ini disaat MY menjabat Kanit Pidum Polres Situbondo. Sejatinya, pada saat itu 1 terlapor yang diduga kuat memenuhi unsur pidana, sudah dilakukan penahanan. Namun, sampai saat ini CD bebas berkeliaran, termasuk pimpinannya. Hal inilah yang membuat kami melaporkan MY ke Irwasda Polda Jatim,” jelas Ketum LSM Siti Jenar ini.

Sekadar diketahui, ikhwal perkara ini bermula pada saat wak kaji asal Surabaya selaku investor membeli puluhan hektare lahan melalui AC (orang  kepercayaannya). Begitu terkomunikasi dengan baik, dibelilah lahan itu dengan bukti SPPT (bukti pajak). Namun sayang, rencana untuk mengelola lahan, gagal total lantaran diancam adanya demo penolakan.

Xample bukti transaksi yang menjadi bukti perbuatan pidana 372 / 378 KUHP

Usut punya usut, ternyata lahan yang dibelinya 50 persen fiktif. Artinya, ada rekayasa dokumen dari oknum pemerintah desa berinisial CD yang disampaikan ke BG (perantara) kemudian lanjut ke AC.

Karena ada Kades selaku penangung  jawab dalam SPPT  itu, lalu AC mencairkan dananya dari wak kaji (investor). Dari sejumlah kejanggalan yang dimaksut diantaranya penjual bukan pemilik lahan yang dijual. Dugaan konspirasipun muncul, sehingga wak kaji selaku korban melapor ke Mapolres Situbondo, Polda Jatim.

Setelah terbit LP (laporan polisi) 9 /1/2019, proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung. Anehnya, begitu terbit SP2HP, kasus ini bak terkubur ditelan bumi dengan alasan yang tidak pasti. MY yang menangani perkara ini, sampai berita ini tayang, belum berhasil dikonfirmasi.

Hanya saja, muncul anekdot dilapangan bahwa disinyalir oknum penyidik telah masuk angin. Atas kejadian itu, korban merugi sekitar 2 Milyar lebih.

Udin st1



Menyingkap Tabir Menguak Fakta