PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUNDA : Sindikat Penjualan ABG Dan Prostitusi Online, Digagalkan Polisi

TANGERANG, Jawara Post -Aparat kepolisian dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menggelar press release terkait keberhasilanya dalam mengungkap kasus ekploitasi anak atau perdagangan online dan pemalsuan dokumen, yang berlansung diterminal 3 ultimate, Jum’at (21/9) pagi.

”Berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, remaja putri dengan inisial  AF (17), AL (16), SM (16), SN (21), dan melibatkan para pelaku pria dengan inisial IPB (43) dan IR (21) serta  TD masi DPO (Daptar pencarian orang), ” ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Viktor T Tambunan SIK, yang didampingi ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dan perwakilan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Lebih lanjut, sosok perwira melati tiga dipundaknya yang terkenal ramah nan humanis serta tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut (Kapolres – red), menambahkan, para pelaku dalam kasus perdagangan anak dibawah tersebut mempunyai peran masing masing dalam menjalankan aksinya.

”Pelaku IPW berperan memperkerjakan IR untuk merekrut calon pekerja wanita yang akan  dipekerjakan sebagai terapis ditempat prostitusi miliknya di Bali melalui iklan pada berbagai media sosial serta menfasilitasi korban untuk berangkat ke Bali dan menjanjikan gajih sebesar 5 (lima) juta rupiah sampai  10 (sepuluh) juta rupiah. Serta menyuruh TD (DPO) membuat  surat keterangan identitas palsu, berlanjut menyuruh IR untuk mempergunakan surat palsu tersebut, ” terangnya.

”Modus pelaku IR dalam menjalankan aksinya mengirimkan data identitas korban kepada TD untuk dibuatkan surat keterangan identitas palsu, yang akan dipergunakan oleh IR pada saat check in untuk mengelabuhi petugas. IR juga menawarkan ke korban kepada pelanggan untuk di eksploitasi secara seksual dengan menawarkan melalui medsos Bee talk, Michat, dan Twitter, ” Imbuhnya.

Masih kata orang nomer satu dijajaran Polres Bandara Soetta (Kapolres), tertangkapnya para pelaku berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat, seputar adanya pelaku yang mengadakan perekrutan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis ditempat prostitusi di Bali dengan menjanjikan gajih 5 juta sampai 10 juta perbulan.

”Dari hasil penyelidikan ditemukan pelaku IR sedang membawa empat korban yang tiga diantaranya anak dibawah umur, dari Bandung menuju Jakarta untuk diterbangkan di Bali melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Lion air JT 42 pada Rabu (12/9) dan berhasil menangkap IR, ” katanya.

”Dari hasil pengembangan, kembali berhasil menangkap IPB dirumahnya yang berada di daerah Buah batu, Badung, Bali pada Kamis (13/9). Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, diketahui bahwa sebelum diberangkatkan ke Denpasar – Bali, para korban ditampung disebuah apartemen milik IPB, para korban juga ditawarkan secara online oleh IR untuk melayani tamu tamunya (prostitusi online), ” bebernya.

” Saat ini tersangka IPB dan IR  telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta, dan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantarnya, 4 (empat) lembar surat keterangan E-KTP palsu, 5 (lima) buah Boarding pass pesawat Lion air route Jakarta – Denpasar, 2 (buah) akte kelahiran, 2 (dua) kartu keluarga, 2 (dua) Hand phone, 3 (dua) unit CPU berikut layar monitor, 1 (satu) bundel print out screen capture Medsos milik tersangka IR, ” Jelasnya.

” Para tersangka diancam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 F Jo pasal 83 atau pasal 76 Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun, ” pungkasnya.

@fin



Menyingkap Tabir Menguak Fakta