JAKARTA, Jawara Post –– Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ketua RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan bahwa pihaknya hari ini (20/11/2025), pukul 10.00 WIB, menggelar pertemuan resmi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna membahas langkah-langkah percepatan penanganan kasus tersebut.
Jeannie menegaskan bahwa RPA Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih berkeliaran bebas.
“Kami meminta pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati ini segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Jeannie.
Selain menuntut penegakan hukum, RPA Indonesia juga mengingatkan pentingnya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis yang memadai, termasuk memastikan keberlangsungan pendidikan korban tanpa hambatan.
“Korban memerlukan pendampingan psikologis dan perlindungan yang menyeluruh. Aspek pendidikan korban juga harus menjadi prioritas,” katanya.
Jeannie menambahkan, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai moral, tetapi juga mengancam masa depan anak yang seharusnya mendapatkan suasana belajar yang aman.
RPA Indonesia menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga negara untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berperspektif korban. (Red/fik)













