PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Satgas Miras Probolinggo Buka Segel Ruko di Sumberlele, Warga Pertanyakan Komitmen Pengawasan

PROBOLINGGO JP – Tim Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo kembali membuka segel sebuah ruko di Green Garden No. 13, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Jumat (1/8/2025). Pembukaan segel dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP, Sugeng Wiyanto, didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra B., SH, serta jajaran Satgas lainnya.

Ruko milik Wichun ini sebelumnya disegel oleh Satgas Miras pada 7 Juli 2025 karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) secara ilegal. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Probolinggo.

Dalam keterangannya kepada media, Sugeng Wiyanto menyebutkan bahwa pembukaan segel dilakukan setelah pihak pemilik menunjukkan itikad baik dan menandatangani surat pernyataan.

> “Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras atau minuman beralkohol di tempat ini,” ujar Sugeng.

Ia juga menambahkan bahwa pemilik ruko berkomitmen untuk mengubah fungsi tempat tersebut menjadi bengkel, sesuai dengan peruntukan awal.

Sugeng menegaskan bahwa tugas Satgas Miras tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

> “Salah satu tugas kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin ada kesadaran hukum dan perubahan perilaku. Penindakan bukanlah tujuan akhir, tapi bagian dari proses pembinaan,” ungkapnya.

Meski begitu, Sugeng menegaskan bahwa lokasi tersebut tetap dalam pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Namun, kebijakan pembukaan kembali ruko ini mendapat sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya menyayangkan keputusan Satgas yang membuka segel hanya berdasarkan pernyataan tertulis dari pemilik.

> “Jaminan dari pemilik tanpa pengawasan dan sanksi tegas tentu saja tidak cukup. Kami khawatir praktik penjualan miras akan terulang kembali,” ujarnya.

Satgas Miras Kabupaten Probolinggo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar penegakan hukum ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *