PROBOLINGGO, JP – Sebuah rumah di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, digerebek Satpol PP setempat pada Kamis dini hari (15/5/2025). Rumah milik warga berinisial IW itu rupanya menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Petugas menyita sebanyak 3.816 botol miras, terdiri dari arak dan minuman bermerk berkadar alkohol tinggi. Seluruh miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam gudang kosong di rumah IW.
“Dari jumlah itu, 50 persen arak lokal, sisanya minuman bermerk. Semua kami amankan,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, kepada wartawan JP.
Sugeng menjelaskan bahwa razia ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Probolinggo, menyusul insiden menonjol yang melibatkan konsumsi miras. Ia memastikan operasi semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal miras. Kami juga sedang memetakan titik-titik rawan prostitusi. Karena informasi di lapangan, praktik tersebut masih berlangsung di beberapa lokasi,” katanya.
Razia ini mencatat rekor tersendiri, karena menjadi penyitaan terbesar dalam operasi Satpol PP sepanjang 2025. Ribuan botol diamankan dari satu lokasi rumah warga saja.
Sejumlah warga mengaku kaget. “Selama ini kelihatannya biasa saja. Kami tidak menyangka rumah itu dijadikan gudang miras,” kata seorang warga sekitar.
Sementara itu, Fatimah (45), warga lainnya, mengapresiasi langkah tegas Pemkab. “Ini penting untuk melindungi anak-anak muda. Jangan sampai miras terus beredar bebas di desa,” ujarnya kepada JP.
Satpol PP menyatakan akan menyisir titik-titik lainnya yang disinyalir masih menjual miras tanpa izin. “Kami bergerak. Ini atensi serius. Perda harus ditegakkan,” pungkas Sugeng. (Fik)