TIM Reskrim Polsek Tungkal Ringkus Pelaku Satwa Dilindungi

TANJABBAR,  Jawara Post– Kedapatan bawa ribuan Satwa dilindungi, seorang warga asal Riau ditangkap di Tungkal Tanjabbar, Provinsi Jambi.

Unit Reskrim Polsek Tungkal ulu, Kabupaten Tanjabbar, mengamankan seorang sopir NW (32) warga asal Riau yang ditangkap di daerah Tungkal ini, kedapatan membawa satwa yang dilindungi.

NW yang merupakan warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, RT. 01 RW 02 Rengat Barat Provinsi Riau ini, ditangkap saat giat razia rutin di malam Minggu.

Keterangan Kapolres

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelaku NW di tangkap lantaran membawa satwa yang di lindungi.

“Pelaku kita amankan, Sabtu (4/4/20) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Lintas Timur Km 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.” Kata Kapolres, Minggu (5/4/20)

Diceritakan Kapolres, pelaku ini sebelum berhasil di amankan sempat terjadi aksi kejar kejaran, deang tim Polsek Tungkal Ulu. Sebab, saat akan di lakukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tungkal Ulu, mendadak mobil tersebut berputar arah.

“Putar balik arah ke Riau. Jadi tim yang mencurigai, akhirnya melakukan pengejaran,” sebutnya.

Setelah itu, akhirnya pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti. Lalu langsung di bawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, kata Guntur di temukan barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza No Pol BH 2132 EK.

Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan, berbeda dengan kendaraan tersebut. Dimana TNKB Plat Mobil nya No Pol BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP.

“Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda, Nopol Jambi tapi suratnya itu Sumsel,” jelasnya.

Kemudian, barang bukti lainnya berupa satwa yang di lindungi, yang terdiri dari burung Kacer sebanyak dua ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.

“Satwa ini akan di jual sepertinya. Tapi saat ini masih kami dalami, kemana akan di jual dan seterusnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi.

Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

“Pelaku ini diancam 5 tahun kurungan,” bebernya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, burung ini ia bawa dari Provinsi Riau untuk diantar ke pemesan yang ada Jambi. “Saya cuma sebagai kurir, untuk mengantar burung ini ke penampung. Saya cuma kenal namanya, orangnya tidak pernah jumpa,” tutur Norman.

Ia juga menyebut, kalau dirinya telah dua kali menjalankan aksi nya ini. “Saya baru dua kali menjalankan pengiriman ini, yang kedua ini rencananya mau dibawa ke daerah Mendalo di Jambi,” tukasnya.

hry/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta