NUSANTARA, Jawara Post — Belakangan ini sebuah nama sosok publik figur mendadak viral dan naik daun. Bukan karena prestasinya dalam mengemban amanah jabatan dipundak nya, melainkan sebuah temuan pengawas yang sidak.
Meski sempat nyaris kisruh walau terjadi gesekan fisik, sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, berjalan sukses. Tindakan Ombudsman sontak mendapat dukungan masyarakat dan publik, sehingga posisi Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beralih proses hukum.
Babak baru mencuat dari kasus dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Selain Kalapas, empat pejabat lainnya yang dinonaktifkan adalah pejabat yang menangani pengamanan lapas, pembinaan narapidana, keamanan dan ketertiban, serta urusan umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan keberadaan hunian atau fasilitas mewah, tetapi juga sejumlah temuan lain, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas olahraga, simulator, televisi, kulkas, serta berbagai barang lainnya. Seluruh temuan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan internal kementerian.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lantas, bagaimana sebenarnya fasilitas tersebut bisa berada di dalam lapas dan siapa yang bertanggung jawab?
Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut pengawasan dan tata kelola fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.













