SITUBONDO, Jawara Post– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang. Pelaku, seorang pemuda berinisial FG (20), yang diketahui merupakan warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian mengenai perbuatan bejat pelaku terhadap putri mereka yang masih berusia delapan tahun. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Tempat kejadiannya beragam, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, dengan rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Februari hingga Agustus 2025.
Kepala Polres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satreskrim, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus kekerasan seksual ini. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berhasil mengamankan barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban dan tersangka.
“Kasus ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali,” ujar AKP Agung, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang bermain di sekitar kediamannya. Modus yang digunakan adalah membujuk korban dengan iming-iming uang tunai, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku juga disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, turut diterapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Cerita Rakyat : Legenda Dusun Secangan Jatibanteng
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Agung.
Sebagai informasi tambahan, AKP Agung Hartawan juga menyebutkan bahwa tersangka FG saat ini turut tersangkut dalam kasus tindak pidana pencurian lainnya. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
“Kami memiliki komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang korbannya adalah anak di bawah umur. Ini adalah prioritas serius bagi kami,” tutupnya.



 
                                                                    
















