PROBOLINGGO, Jawara Post – Dugaan penahanan ijazah disertai permintaan sejumlah uang oleh oknum Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke publik. Seorang siswi berinisial GA (21), warga Kecamatan Kraksaan, mengaku ijazahnya belum diberikan lantaran menolak membayar uang secara tunai.
GA menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya datang ke SKB Kraksaan bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah, pada Rabu (17/12/2025). Namun, ketika menanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan, pihak SKB tidak memberikan penjelasan secara rinci.
“Waktu itu saya tanya harus bayar berapa, tapi Pak DS tidak menjelaskan secara jelas. Saya juga minta kalau bisa bayarnya transfer karena tidak membawa uang tunai, tapi beliau menolak dan tetap meminta dibayar cash,” ujar GA kepada wartawan.
GA mengungkapkan, dirinya sempat diminta berfoto sambil memegang ijazah. Namun, ijazah tersebut kemudian kembali diambil oleh pihak SKB.
“Saya sempat difoto pegang ijazah, tapi setelah itu ijazahnya diambil lagi,” imbuhnya.
Keesokan harinya, GA mengaku dihubungi DS melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, DS menyampaikan perubahan nominal pembayaran.
“Beliau bilang tidak enak sama teman saya karena diminta Rp250 ribu, lalu saya disuruh bayar Rp100 ribu saja katanya untuk biaya administrasi,” ungkap GA.
Saat menanyakan perincian biaya tersebut, GA mengaku mendapatkan penjelasan bahwa uang tersebut terbagi untuk beberapa keperluan.
“Katanya Rp50 ribu untuk beli map, Rp50 ribu lagi untuk guru yang sudah membantu menaikkan nilai saya.
Bahkan sempat disampaikan kalau tidak bayar, bisa saja disuruh mengulang karena nilai saya dianggap rendah,” ujarnya.
GA menegaskan, keberatannya bukan semata persoalan nominal, melainkan menyangkut prinsip dan aturan.
“Setahu saya, pengambilan ijazah itu gratis. Bukan soal uangnya, tapi ini menurut saya tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Tak hanya GA, sejumlah siswa lain juga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Berdasarkan pengakuan beberapa siswa, pungutan tersebut berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
Salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.
“Kalau bisa gratis ya gratis. Uang segitu cukup besar bagi kami, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari. Mengumpulkannya tidak mudah,” tuturnya.
Diketahui, sebagian besar siswa SKB Kraksaan tahun ini merupakan warga yang sudah berkeluarga.
Menanggapi tudingan tersebut, DS membantah telah menahan ijazah siswa. Ia menyatakan bahwa pihak SKB hanya meminta sejumlah uang untuk keperluan administrasi.
“Kami hanya meminta sekitar Rp200 ribu untuk administrasi seperti beli map dan fotokopi. Kalau ada perbedaan nominal, itu sebagai sanksi bagi siswa yang jarang masuk saat kegiatan belajar,” jelas DS.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pengambilan ijazah di SKB tidak dipungut biaya.
Kepala Seksi PAUD Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Firman Y, menegaskan bahwa pengambilan ijazah di SKB sepenuhnya gratis.
“Pengambilan ijazah di SKB Kraksaan tidak ada biaya sedikit pun,” tegasnya.
Senada, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Thahjono, menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam pengambilan ijazah dengan ketentuan tertentu.
“Memang benar pengambilan ijazah SKB Kraksaan tidak ada tarikan, dengan catatan usia siswa tidak melebihi 24 tahun. Kalau pun ada, maksimal Rp50 ribu untuk pembelian map. Jika usia di atas 24 tahun, barulah ada kontribusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025). (Fik)













