PROBOLINGGO JP – Dugaan penyitaan tanpa prosedur resmi terjadi di sebuah kios rokok milik EL, warga Dusun Krajan RT 01/RW 01, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, saat empat orang yang mengaku sebagai anggota Polri mendatangi kios dan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah rokok disita dan dibawa ke Markas Polres Probolinggo. EL yang merasa dirugikan menyusul ke Polres untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan informasi resmi mengenai status barang dagangannya.
Empat hari kemudian, Selasa (15/7/2025), EL menerima informasi bahwa rokok yang disita akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Informasi itu juga diketahui oleh sejumlah wartawan yang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, EL tiba di kantor Bea dan Cukai dan diminta untuk menebus barang dagangannya senilai Rp19.105.000. EL yang hanya membawa Rp2 juta, ditambah pinjaman dari teman sebesar Rp3 juta, menyerahkan uang Rp5 juta beserta KTP elektronik sebagai jaminan. Namun permohonan pengembaliannya ditolak.
“Saya tidak diizinkan pulang karena uangnya belum cukup. Petugas mengatakan masih perlu dilakukan wawancara,” ujar EL saat ditemui usai keluar dari kantor Bea dan Cukai.
Hingga malam hari, proses mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. EL tetap tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi seluruh uang yang diminta.
Keesokan harinya, Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, EL kembali setelah berhasil menjual perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin. Uang sejumlah Rp19.105.000 diserahkan ke petugas Bea dan Cukai, dan setelahnya EL diizinkan pulang.
EL juga menerima surat tanda terima barang bukti bernomor TT-05/KBS1207/LIT/2025 tertanggal 16 Juli 2025, sebagai bukti bahwa barang dagangannya telah resmi disita.
Pihak wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke Humas Bea dan Cukai Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Namun, meski sudah dua kali mengirimkan pertanyaan disertai identitas, hanya mendapat jawaban singkat berupa pertanyaan ulang soal identitas pengirim. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (19/7/2025), belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur penyitaan dan pengembalian barang hasil sitaan. Beberapa pihak menduga adanya pungutan di luar prosedur hukum. Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar kepolisian dan Bea Cukai memberikan penjelasan terbuka mengenai standar operasional penyitaan, terutama terhadap pedagang kecil.
Kami terus berupaya mengonfirmasi informasi ini secara berimbang. Jika pihak Polres Probolinggo atau Bea dan Cukai bersedia memberikan tanggapan, klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. (Fik)
Bersambung…