SURABAYA, Jawara Post -Pengamat Kepolisian, Didi Sungkono, dari Surabaya saat diminta tanggapan oleh kuli tinta terkait ” Perkara ” Tipu gelap ” yang dilakukan oleh Oknum anggota POLRI angkat bicara,”
Kelakuan Oknum itu sudah sangat tidak bisa dibenarkan , merugikan organisasi POLRI kedepannya , harus ditindak secara tegas dan terukur , kelakuan dua oknum Polisi tersebut tidak masuk logika dan tidak logis, sudah wajar kalau sekarang telah ditangkap dan diPATSUS ,ini membuktikan kalau POLRI sudah semakin berbenah dan transparan ,serta tidak melindungi anggota POLRI yang bertindak diluar koridor hukum .” ujar Didi yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini
Kelakuan Oknum tersebut
Harus diusut tuntas, aliran dana sebesar 2,6 Milliar ini ,kemana dan untuk apa, kalau memang untuk ” jasa pembinaan ” tentunya tidak akan sebesar itu, dan ini harus diusut sampai ke akarnya, tidak mungkin uang sebesar itu dinikmati ” oknum ” tersebut sendiri, pasti ada jaringan diatasnya , masyarakat harus awasi saat Persidangan kelak.
Perlu masyarakat ketahui uang sebesar
Rp2,6 M Lenyap setelah anaknya Dijanjikan Masuk Akpol, melalui jalur KUOTA KHUSUS di 2025 ini .
Kelakuan seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kinintelah ditangkap saat tengah mengikuti pendidikan perwira.
Oknum Polisi tersebut bernama
Bripka Alexander Undi Karisma, yang sebelumnya bertugas di Polsek Doro, Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah .
Kini dirinya telah diamankan oleh tim Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada 23 Oktober 2025 pekan lalu.
Kepada awak media, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengikuti sekolah perwira, kita akan proses secara transparan, kemana ” aliran uang sebesar 2,6 M tersebut .” ujarnya
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan, bernama Dwi Purwanto,Yang telah melaporkan empat orang atas dugaan penipuan senilai Rp 2,6 miliar.
Modus yang digunakan adalah janji penerimaan anak korban sebagai Taruna Akpol.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa perkara ini ditangani melalui jalur pidana umum serta pelanggaran kode etik kepolisian.
Selain Bripka Alex, seorang anggota lain dari Polres Pekalongan, Aipda Fachrurohim alias Rohim, juga telah diamankan.
Keduanya kini menjalani proses penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan sanksi dan status kedinasan mereka.
Dalam laporan korban, dua warga sipil berinisial SAP alias Agung dan Joko turut disebut sebagai terduga pelaku. Awalnya, Aipda Rohim menawarkan kepada Dwi agar menyetorkan dana sebesar Rp 3,5 miliar dengan janji anaknya akan diterima di Akpol.
Dwi kemudian menyerahkan Rp 2,6 miliar kepada keempat terlapor.
Namun, anak korban gagal lolos seleksi sejak tahap awal, dan uang sebesar 2,6 M tidak dikembalikan sama sekali oleh pelaku.
Sehingga dugaan penipuan pun mencuat dan dilaporkan ke pihak kepolisian ,karena berkali kali didatangi untuk ditagih, tetap saja uang sebesar 2,6 M tidak dikembalikan oleh para pelaku, perkara ini akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian berbekal Bukti Transfer uang senilai 2,6 M . ( red)



 
                                                                    
















