Enam LSM Desak Pemerintah Tutup Ponpes yang Diduga Jadi Tempat Pelecehan Seksual

PROBOLINGGO, Jawara Post – Suara keadilan kembali menggema dari tanah Tapal Kuda. Enam lembaga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi L3GAM (LPLH TN, LIBAS’88, LIN, G-APKM, AMPP, dan Madas Nusantara) menegaskan sikap keras mereka terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat resmi bernomor 00101/L3GAM/X/2025, yang dilayangkan kepada Kementerian Agama, Dinas Sosial, MUI, dan PC NU Kabupaten Probolinggo, aliansi tersebut menyampaikan himbauan tegas dan langkah nyata untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa pesantren bukan tempat menyemai luka, melainkan tempat menumbuhkan akhlak dan keimanan. Bila tak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami siap turun ke jalan,” tegas salah satu juru bicara Aliansi L3GAM, usai menyerahkan surat resmi tersebut.

Aliansi L3GAM menjabarkan beberapa langkah yang telah dilakukan, antara lain:

Mengawal proses hukum yang kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo;

Melakukan pendampingan korban serta mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo;

Mempersiapkan aksi massa damai apabila tuntutan tidak segera direspons oleh pihak berwenang.

Aliansi juga mengutip dasar hukum yang memperkuat sikap mereka, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain mendesak penegakan hukum, L3GAM meminta Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk memperketat pengawasan internal dan eksternal terhadap seluruh pondok pesantren, termasuk evaluasi kurikulum, standar pengajaran, serta penerapan SOP pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual yang transparan dan aman bagi korban.

“Kami ingin pesantren menjadi taman ilmu yang suci, bukan ladang gelap yang menelan masa depan santri,” ujar Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH TN) dalam pernyataannya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik terus mendalami keterangan saksi dan bukti yang ada untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Seruan tegas Aliansi L3GAM sekaligus menjadi peringatan moral bagi seluruh pengasuh pesantren agar menjaga amanah pendidikan dan kepercayaan masyarakat. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan bagi korban serta marwah dunia pesantren di Kabupaten Probolinggo. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *