PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

JAWA TIMUR : Sekitar 80 persen Pengusaha Tambang Terindikasi Ilegal

SITUBONDOJawara Post —Keberadaan tambang dikawasan Situbondo, Jawa Timur, mulai mengkhawatirkan. Pasalnya, dari 48 an tambang yang tersebar hingga pelosok, cuma ada 8 tambang yang mengantongi ijin, meskipun belum sempurna. Ironisnya, para pengusaha tambang ilegal tersebut, berlindung dibalik asosisasi legal, itupun kini mulai disoal.

Simak pula 》RADAR BESUKI : Oknum PKH Arogan Segera Di Panggil Kadinsos Banyuwangi

Eko Febrianto, aktifis pergerakan anti KKN dan ketum LSM Siti Jenar mengaku bahwa belakangan ini memang risih dengan kegiatan tambang ilegal. Soalnya, mereka berlindung dibawah sebuah asosiasi yang konon legal keberadaannya. “Apa begitu aturan mainnya, asosiasinya sih legal, tapi anggotanya ilegal semua,” tandasnya.

Baca pula 》Pendamping PKH Perintahkan KPM ‘Berkampanye’ Caleg

Menurutnya, aktifitas tambang bukan hanya merusak tatanan ekosistem, namun berpotensi membuat tata ruang yang tak beraturan. Hal ini menyusul adanya temuan bahwa tambang ilegal tidak peduli dampak, hanya utamakan profit. “Jika usaha tambang berijin, maka jelas ada regulasi aturan yang mengontrol, itu akan berdampak baik bagi semuanya,” imbuh Eko.

Simak pula 》SITUBONDO : Kemensos Ancam PECAT Pendamping PKH yang Jadi Timses

Hal senada juga disampaikan oleh Darmanto, Bagian Bidang Pertambangan Jabatan Seksi Pemanfaatan di kantor Dinas ESDM Propensi Jawa Timur, Rabu (27/03/2019). Pihaknya menerangkan bahwa dalam mengurus ijin tidaklah sulit, jika tambang itu klas /tipe galian C. “Kalau Tipe A dan B (eksplorasi SDA), maka ijin dari kementrian. Jika galian C, kami kira gak sulit kok,” imbuhnya.

Ikuti link ini 》SITUBONDO : Ada 4 Pendamping PKH Segera Dianulir Tugasnya

Senada denga Darmanto, kabid yang lain juga mengatakan bahwa tata cara pengurusan ijin tambang dimulai dari IUP, IUP EXPLORASI, IUP OPERASI PRODUKSI, itu sangat mudah. Jika semua diurus, maka pertambangan bisa dapat membantu PAD dari sektor pajak tambang. “Jika ilegal apalagi liar, kami kira Polisi wajib tegas menangani ini,” sambungnya.

Klik tautan ini 》RADAR ARJUNO : Warga Jarit Blokir Jalan Untuk Truk Tambang Pasir

Sekadar informasi, ada pengusaha tambang yang sempat diproses hukum, namun oleh penyidik dikeluarkan SP3. Karuan saja, atifis yang semula melaporkan mengajukan pra peradilan, lalu menang dalam putusan hakim. Namun, entah apa yang terjadi, perkara ini bagai ditelan bumi, tidak jelas juntrungnya.

BACA JUGA 》TAMBANG : DILEMA PENAMBANGAN DALAM BIDIKAN LENSA HUKUM (2)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ESDM Propensi ini, Eko mengaku akan segera menyusun konsep laporan tambahan dengan sejumlah temuan dan bukti – bukti dilapangan. Nantinya, pelaporan ini akan direkomendari oleh Walhi, serta petunjuk pelaporan dari Dinas ESDM Propensi itu sendiri.

“Kita juga pastikan perkara yang tadi itu, akan digelar kembali. Itu amanah amar putusan Mas. Yang lain, kita tunggu hasil konsiliasi tim kami dengan pegiat anti KKN dan aktifis peduli lingkungan, termasuk Walhi Propensi Jatim, maupun pusat,” pungkasnya.

Eko/udin


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta