PROBOLINGGO, Jawara Post – Proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat seorang pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul islam di wilayah Sumber Kerang Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara tersangka berinisial MIF alias ED (27) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (30/3/2026).
Pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
MIF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial FZ.
Polres Probolinggo setelah dikonfirmasi oleh media melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Kembar Mertadana, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
“Berkas perkara tersangka MIF telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Kasi Intel, Taufik Eka Purwanto, S.H., juga membenarkan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan.
Baca Juga : Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati, Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Islam Diperiksa Polisi
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami akan melakukan penelitian lebih lanjut sebelum proses persidangan,” katanya.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Harapan akan keadilan mengalir dari keluarga korban yang mengapresiasi langkah aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih atas kinerja Polres Probolinggo dan Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional. Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar pihak keluarga korban.
Baca Juga : Prayuda Dampingi Korban Kasus Pelecehan Santriwati di Gending: “Keadilan Harus Menyapa Mereka yang Terluka”
Hal senada disampaikan penasihat hukum korban, Prayuda SH, yang menilai penanganan perkara berjalan maksimal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Di balik proses hukum yang berjalan, terselip pesan penting: bahwa setiap ruang pendidikan harus tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Sebab kepercayaan yang dititipkan di sana bukan sekadar amanah, melainkan tanggung jawab yang tak boleh dikhianati. (Fik)













