PROBOLINGGO, JP – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pengeroyokan terhadap Misnawan, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menunjukkan titik terang. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Kraksaan oleh anak korban, Achmad Kusairi, pada 30 Maret 2025 lalu, kini pihak penyidik telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bentuk transparansi proses hukum.
SP2HP ini merupakan jawaban dari pihak kepolisian atas tindak lanjut laporan Kusairi yang menuding dua orang yang berinisial RT dan MB sebagai pelaku pengeroyokan terhadap ayahnya. Surat tersebut menegaskan bahwa penyidik telah mulai melakukan penyelidikan intensif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.
Kepada awak Media, Kusairi menyatakan apresiasinya atas respons cepat aparat penegak hukum. “Kami sekeluarga bersyukur karena laporan kami benar-benar diproses. SP2HP ini menjadi bukti bahwa polisi tidak tinggal diam,” ujarnya sambil menunjukkan surat resmi dari Polsek Kraksaan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Pradipto Atmasunu, SH., MH, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah-langkah hukum yang telah diambil penyidik Polsek Kraksaan.
> “Dengan diterbitkannya SP2HP, kami semakin yakin bahwa perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan dan pelaku akan diproses secara adil,” tegasnya saat diwawancarai awak media.
Proses hukum pun kini memasuki tahap krusial. Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik disebutkan telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing terlapor.
Kasus ini mendapat perhatian publik setempat, mengingat korban merupakan warga lanjut usia dan dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak pernah bermasalah.
Awak Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan. (Fik)