PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM

Kebiri Hak Rakyat, PT PPI Péngelola Marina Boom Resmi Dipolisikan

BANYUWANGI, Jawara Post—Menindak lanjuti dugaan pungli oleh oknum PT PPI pengelola pantai Marina Boom, Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (20/10/2020).

Bahkan, lembaga ini juga akan mengevaluasi dugaan itu pada bagian Dispenda dan pejabat terkait lainnya.
Pengaduan tersebut, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) atas pemberlakuan tarif tiket masuk Rp. 15.000,- include voucher makanan atau minuman dan belum termasuk parkir kendaraan ke setiap pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai yang dulunya disebut pantai THR (Taman Hiburan Rakyat).

Baca juga 》Terindikasi Pungli, Pengelola Marina boom Terancam Dipolisikan

Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp. 4.000,- dan dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan pantai kebanggaan masyarakat Banyuwangi ini.

“Dugaan pungli begitu kuat, bahkan pengelola kental menerima keuntungan,” kata Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua DPK-ARM.

Kata dia, yang menjadi permasalahan disini adalah voucher dari pembelian tiket masuk yang tidak digunakan oleh pengunjung dan masuk pendapatan perusahaan.

“Uang voucher yang tidak ditukarkan oleh pengunjung itu, jika masuk ke perusahaan sama saja dengan pungutan liar (Pungli),” tukasnya.

Masih kata Helmi, kegiatan itu hukan hanya memberatkan bagi masyarakat menegah kebawah, melainkan telah mengancam lunturnya tradisi kearifan lokal masyarakat sekitar.

Pasalnya, pantai itu sedari dulu menjadi tumpuhan masyarakat dikala purnama tiba. Sementara, tiket masuk itu diduga kuat tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin icon masyrakat Banyuwangi dengan lagu Padang Ulan nong Pesisir Banyuwangi, berubah makna. Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat Banyuwangi khususnya warga miskin tidak bisa lagi menikmati indahnya pantai Boom yang telah menjadi icon masyarakat Banyuwangi,” imbuhnya.

Pantauan dilapangan, segenap DPK-ARM terlihat keluar dari Mapolres Banyuwangi. Pengaduan telah disampaikan guna dilakukan lidik dan tidak menutup kemungkinan aduan itu betubah LP dan akan naik pada proses penyidikan.

Jngan kau gerus Adat Osing …..”Padang Wulan Nong Pesisir Banyuwangi”

“Kami akan terus kawal kasus ini, sehingga jelas konstruksi hukumnya demi masyarakat miskin menikmati haknya,” pubgkas Helmi.

Staf PT PPI pengelola pantai Marina Boom

Sementara, menurut sumber dikepolisian Resort Banyuwangi, unit Reserse Kriminal akan segera turun gunung, mengevaluasi pengaduan ketua DPK-ARM. Bahkan, tidak menutup kemungkinan prosentase pendapatan dan uang endap dari vocher pengunjung yang digadang gadang masuk pada Dispenda sekian persen, akan tersentuh APH.

“Sebagai masyarakat, saya juga akan mempertanyakan info 10 persen ke Dispenda. Pasalnya, jika pihak PT PPI jelas dan terbukti ngepungli dimana itu jelas pidana, maka alur dana dari hasil memeras rakyat itu yang masuk pemda akan kami telusuri dan evaluasi,” sambung DM, seorang warga.

Sekadar diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) selaku pengelola pantai Boom Marina Banyuwangi diduga kuat telah melakuka pungli dan terindikasi memeras rakyat dengan membandrol tiket masuk tanpa regulasi yang jelas. Malah, alasan apapun nampaknya akan berbenturan dengan aturan diatasnya.

Ketika pengaduan terkait dugaan pungli dan banyaknya keluhan masyarakat atas mahalnya tarif tiket masuk ke pantai Boom Marina itu, salah seorang petugas PT PPI bagian pengelola pantai Marina Boom, seperti mengiyakan. Malah juga mengakui bahwa terjadi enfapan dana dari vocher yang tidak digunakan pengunjung.

HR Dhonny Martha



Menyingkap Tabir Menguak Fakta