PT JAWARA POS GRUP

Oknum Koperasi di Bandung terancam Pidana

Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela. Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan.

.

Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.

Banyak Koperasi Langgar UU Perbankan dan Permen

Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.

.

Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangatlah diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur sangsi pidana bagi Koperasi yang menyimpang.

.

Sehingga indikasi  Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi dan tidak semata-mata dikaitkan dengan sangsi pidana Perbankan.

.

Kejadian ini persis dialami oleh salah seorang Karyawati salah satu Pabrik di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sebut saja Mawar yang meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada salah satu Koperasi yang beralamat di Kota Bandung dengan tenor 18 bulan.

.

Namun anehnya setelah membayar dua kali cicilan sesuai masa pinjaman 18 bulan, ini malah uang BPJS atasnama Mawar diambil langsung dari ATM oleh Oknum yang mengatasmakan Koperasi “CD” dengan dalih katanya untuk disimpan dulu di Kantor.

.

Saat Tim Global Investigasi News melakukan konfirmasi ke Koperasi “CD”, Senin (19/10) seputar pengambilan uang BPJS oleh Oknum Karyawan Koperasi berinisial “IN” pihak Koperasi malah memberikan Surat Pernyataan dari Mawar yang berkop surat Koperasi “CD”.

.

Didalam surat pernyataan tersebut menerangkan dipoint 3 bahwa, ” Apabila Saya berhenti bekerja (resign) maka pelunasan pinjaman di Koperasi akan diambil dari pesangon yang saya dapat dan apabila masih kurang maka akan dilunasi dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang saya miliki, dan apabila masih kurang juga maka akan tetap saya bayar dengan mengangsurnya ataupun dibayar sekaligus dan Point 4, “Apabila saya menyalahgunakan REKENING saya dengan mengambil dana rekening saya sebelum Koperasi mengambil untuk angsuran sehingga menyebabkan terjadi tunggakan maka saya bersedia dipidanakan”.

.

Saat dikonfirmasi IN juga menjelaskan bahwa dirinya benar Anggota Koperasi “CD” sedangkan S itu penghubung, selanjutnya Ia mengatakan bahwa aturan di Koperasinya sudah seperti itu malahan IN memberikan pasal didalam surat ke Tim Redaksi, sebagai bukti pinjaman atasnama Mawar, selanjutnya Tim Redaksi akan terus melakukan Investigasi karena banyaknya informasi terkait Koperasi tersebut, salah satunya sudah menginformasikan masalah ini kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

.

Pada kesempatan lain Media Cetak & Online Global Investigasi News.com berhasil menemui Mawar menurutnya bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait Surat Pernyataan tersebut.

.

“Saya hanya disuruh tanda tangan saja dan hanya seputar pinjaman tidak lebih dari itu (saya pinjam Rp. 15 juta tapi keterimanya hanya Rp. 14.100.000 karena dipotong Rp. 900.000 dengan cicilan selama 18 bulan dengan hitungan perbulannya Rp. 1.220.000), terkait surat pernyataan saya baru lihat (Surat Pernyataan baru siang tadi diberikan pihak Koperasi kepada Tim Redaksi dan semua berkas ditandatangani dirumah S) saya juga bukan Anggota Koperasi “CD”, katanya.

.

Oknum penghubung S katanya MURKA dengan adanya masalah ini, malahan saling telepon dengan Karyawan Koperasi “CD” dan telepon tersebut diberikan kepada salah satu Tim Redaksi, “Ngapain kamu konfirmasi konfirmasi, apa nggak jelas sudah saya terangkan, nanti saya akan panggil semuanya,” kata S via telepon.

Tim Redaksi

 

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta