PT JAWARA POS GRUP

KPAI : Kasus Asusila Wabup Buton Telah P21

SULTRAJawara Post—Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut, kasus persetubuhan anak dengan tersangka Wakil Bupati Buton Utara Ramadio dinyatakan P21 (sudah lengkap). Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kasus ini terungkap saat Edi (51) warga kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara melaporkan Wakil Bupati Buton Utara ke polsek setempat pada 26 September 2019. Ramadio dilaporkan karena diduga mencabuli Bunga (nama samaran), anak Edi yang berusia 15 tahun sebanyak dua kali dengan cara “membeli” dari TB yang diduga melakukan bujuk rayu disertai ancaman.

Tak berselang lama, TB kemudian diamankan jajaran Polres Muna karena kabupaten Buton Utara masuk dalam wilayah hukum polres tersebut. Pada 11 Juni 2020 TB divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

Adapun Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Muna Sulawesi Tenggara Pada 23 Desember 2019. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Melalui sambungan selular, Rabu (16/9/2020) sore, Ai menjelaskan, KPAI menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Ia menjelaskan, kegigihan orangtua Bunga beserta pegiat sosial setempat dan monitoring KPAI membuat kasus ini terus bergulir.

“Yang melaporkan ke KPAI itu orangtuanya. Dan kelihatannya memang dia justru sangat keberatan. Saya kalau mendengar teman-teman pegiat anak disana, kan benar-benar orangtuanya gak terima. Makanya bisa menjebloskan mucikari dan lain-lain. Itu karena dijual oleh orang lain,” kata Ai.

Ia menuturkan, proses hukum kasus ini tidak bisa berjalan dengan cepat. Pihaknya sempat membawa Bunga ke Kendari untuk memastikan perlindungan dari segala macam gangguan. Bahkan Ai mengaku KPAI juga mengajukan permohonan asistensi ke Mabes Polri.

“Ketika anak dipastikan aman, itu saya betul-betul full soal perlindungan hukum. Masuklah ke LPSK saya ambil. Terus permohonan asistensi juga ke Mabes Polri, supaya ini kasus dimonitor,” imbuhnya.

Menurut Ai, perkembangan kasus tersebut tidak menunjukkan progres yang signifikan justru ketika ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semula ada, dianggap tidak terbukti.

Ai menuturkan, pada kasus perjuabelian anak, akan sangat sulit membuktikan jika yang diminta sebagai alat bukti adalah foto atau rekaman kejadian.

“Begitu mucikarinya sudah divonis, itu sudah menunjukkan. Mucikarinya ngaku menjual memang. Pengakuan sudah ada, duit juga ada, lalu pengakuan anak juga ada, lalu apa lagi. Ini yang saya kejar. Kemudian Polda kelihatannya punya kekhawatiran terlalu besar, dibalikin lagi lah ke Polres. Nah Polres kan terus bergerak, sebagaimana pelimpahan Polda, adalah persetubuhan,” ujar Ai.

Komisioner KPAI ini menegaskan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus yang melibatkan Wakil Bupati Buton Utara tersebut. Pihaknya akan mencermati secara detail pasal apa hinga ada atau tidak juncto (pasal yang berhubungan) yang akan disangkakan.

“KPAI terus memonitor. Bahwa tersangka R ini sudah di-P21-kan di Kejaksaan Tinggi Sultra. Jadi ini kami monitor jangan sampai pasal-pasal hilang dan tuntutan tidak terbukti. Karena sesungguhnya justru dari proses penyidikan yang membuat kami merasa tidak optimal dalam konteks TPPO. Beberapa petunjuk kearah sana tidak diindahkan dan yang terjadi hanya pasal persetubuhan. Saat ini kami monitor jangan sampai pasal persetubuhan ini jangan sampai ada reduksi kembali,” tegas Ai.

Terkait sampai saat ini Wakil Bupati Buton Utara belum ditahan, Ai menuturkan, pihaknya menyadari hal tersebut. Ia menekankan, KPAI menghormati ada hak tersangka untuk melakukan langkah-langkah penangguhan penahanan.

“Akan tetapi ini justru memperlihatkan kepada kami, bahwa dengan dia tidak nonaktif saja sebagai pejabat negara yang sudah tersangka kasus pencabulan, ini sudah menciderai keadilan dan perlindungan hukum kita. Bagaimana sesungguhnya komitmen kita. Seseorang yang sedang proses hukum tapi sedang menjabat sebagai pejabat negara dalam hal ini pejabat pemerintah,” kata Komisioner KPAI ini.

Ai mengingatkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik of interest yang besar. Bagaimana seorang pejabat negara menjalankan tugas sehari-hari dalam posisi sebagai tersangka.

“Jadi ini mohon menjadi perhatian Kemendagri saya kira dalam konteks ini. Dan tentu saja Kajagung juga harus monitoring bahwa kejaksaan dalam hal ini sudah menerima P21. Kita menunggu langkah-langkah signifikan, supaya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

OSY



Menyingkap Tabir Menguak Fakta