PROBOLINGGO, Jawara Post – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan mengeksekusi aset berupa tanah dan bangunan Toko Bangunan Garuda Jaya milik Joko Purwanto di Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/11/2025). Eksekusi dilakukan setelah proses lelang yang digelar Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan Ricky sebagai pemenang.
Aset tersebut sebelumnya diagunkan oleh Joko kepada BRI. Namun karena kewajiban kredit tidak dipenuhi meski telah diberi beberapa kali peringatan dan adendum sejak 2017, BRI kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum dan melelang objek agunan melalui KPKNL Jember.
PN Kraksaan menggelar aanmaning atau teguran sebanyak dua kali sebelum menetapkan waktu eksekusi. Namun pada kedua kesempatan itu, Joko tidak hadir dan hanya diwakili istrinya, Herlina. Pengadilan menilai ketidakhadiran Joko sebagai bentuk tidak beritikad baik karena Herlina bukan pihak yang berwenang mewakili objek.
Pelaksanaan eksekusi dijalankan dengan pengamanan gabungan dari Polri dan TNI, memastikan proses berjalan aman meski sebelumnya muncul surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lamongan. Surat tersebut telah dipelajari PN Kraksaan dan tidak menjadi dasar penundaan eksekusi.
Kuasa Hukum Pemohon BRI, Soegeng Hariyadi, SH., menyampaikan kronologi dan penegasan terkait proses lelang hingga eksekusi.
“Objek ini diagunkan sejak 2017. Sudah ada adendum dan berbagai peringatan dari BRI, tetapi oleh debitur tidak ditindaklanjuti. BRI akhirnya melakukan lelang melalui KPKNL Jember, dan Pak Ricky ditetapkan sebagai pemenang. Sebagai pembeli beritikad baik, pemenang lelang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Soegeng membenarkan adanya surat dari pihak tertentu terkait keberatan atas eksekusi, tetapi pengadilan tetap menjalankan proses sesuai ketentuan.
“Surat itu sudah dikaji oleh Ketua Pengadilan, dan eksekusi tetap berjalan. Bila pihak termohon ingin menempuh langkah hukum lain, itu hak setiap warga negara,” ujarnya.
Soegeng juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, Joko berencana mengajukan gugatan atas eksekusi tersebut.
“Dari keterangan klien saya, Pak Joko menyampaikan akan mengajukan gugatan. Itu sah dan dapat ditempuh,” tambahnya.
Terkait tower seluler yang berdiri di lokasi, Soegeng menegaskan bahwa objek itu tidak melekat sebagai bagian dari yang dilelang.
“Tower itu tidak ikut menjadi objek lelang. Perpanjangan kerja samanya dilakukan oleh Pak Joko, sehingga secara hukum tidak melekat pada tanah yang dilelang,” jelasnya.
Setelah proses pencocokan batas (konstatering) dan administrasi selesai, PN Kraksaan kemudian menyerahkan aset tersebut secara resmi kepada pemenang lelang, Ricky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Joko Purwanto belum memberikan keterangan resmi. (Fik)













