PT JAWARA POS GRUP

RADAR BESUKI : MIRIS…..BOCAH BERAKSI GASAK PULUHAN JUTA

BANYUWANGI, Jawara Post– Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi menggelandang Anak dibawah umur (bocah) berinisial MPA, yang sering membobol rumah kosong dan mencuri barang di dalamnya.

Bocah berusia 14 tahun ini sudah melakukan aksi pencurian di 11 TKP yang berbeda. Kasus terakhir, warga Kecamatan Muncar ini menggasak perhiasan dan handphone milik warga senilai Rp 90 juta. Kini, MPA harus meringkuk di hotel prodeo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin SH. SIK. MH. menyampaikan, MPA sebenarnya sudah pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena masih di bawah umur. Selasa ( 03/12/2019 ).

Kasus yang Sebelumnya masih berjalan, MPA ternyata kecanduan untuk melakukan aksi pencurian kembali. Dia melakukan aksinya kembali hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.

“Ada 11 TKP baru Dua TKP yang sudah terungkap, sisanya masih kita dalami,” Dalam aksinya pelaku membobol rumah Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Bocah ini lantas dua buah Hand phone juga menggasak 2 buah kalung emas,3 buah gelang emas, 8 buah cincin emas, dan beserta surat-suratnya. Total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.

“Rumah dalam keadaan kosong. Pemiliknya sedang pergi ke pelabuhan melihat bongkar muat ikan. Karena sepi kemudian ke pasar bayar arisan. Pulang dari sana kaget lantaran pintu rumahnya terbuka,” jelas Arman

Korban lantas mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumahnya. Dari rekaman tersebut, akhirnya diketahui bahwa pelakulah yang menggasak harta benda korban. Berdasarkan rekaman CCTV itulah, korban kemudian melapor ke Mapolsek Muncar.

“Dari rekaman itu dikenali wajah pelaku yang kemudian dilaporkan ke Polsek Muncar. Kemudian polisi berhasil mengungkap kasus tersebut pada tanggal 26 November lalu,” ungkap Arman

Sebelum itu, MPA pernah berurusan dengan aparat setempat dengan model kasus yang sama. Ketika itu pelaku beraksi di 9 TKP. Berhubung usianya di bawah umur dan masih sekolah sehingga tidak ditahan. Meskipun begitu kasusnya jalan terus. Dalam dalam proses penuntasan perkara pertama inilah pelaku beraksi lagi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Untuk pemeriksaan tersangka kita menyertakan Bapas. Karena usia pelaku masih anak-anak,” pungkasnya.

Dhony/red/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta