JAYAPURA, Jawara Post —Sesuai dengan UU Otsus No 21, salah seorang tokoh pemuda Tabi, Jayapura, Hery Afaar, kepada Jawara Post saat dirumah kopi Kotaraja, menjelaskan bahwa pesta demokrasi pemilihan kepalah daerah diseluruh Indonesia khususnya di Provinsi Papua disebelas kabupaten yang ikut bertarung meraih jabatan politik, jangan di intervensi.
Hery Afaar bersikap tegas dalam mematuhi UU Otsus No. 21 dengan menolak kepada partai politik pusat dan daerah untuk merekomendasi orang luar Papua. “Jangan memberikan rekomendasi kepada orang yang bukan atau tidak ternasuk OAP (Orang Asli Papua),” kata Hery Afaar.
Hery juga mengatakan kepada masyarakat Nusantara yang bukan orang asli Papua lebih baik mundur aja dari ajang pilkada di Provinsi Papua di sebelas kabupaten. Hery juga mengatakan kalau orang Papua tidak pernah menduduki jabatan politik di luar pulau Papua.
“Berikan kesempatan kepada kami orang asli Papua untuk menduduki jabatan politik, sudah jelas pemberian otonomi khusus bagi provinsi Papua, pemberian kewenangan yang seluas luasnya bagi Provinsi Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang di dalam UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus.
“Otonomi khusus diberikan karena diskriminasi positif maka lahirlah undang- undang Otsus solusi jalan tengah antara Jakarta dan Papua (win- win solution) tidak memberikan harapan yang signifikan bagi provinsi Papua,” kata Hery afaar
Lelaki yang berasal dari Kampung Tobati, Kota Jayapura ini, mengatakan padahal negara mengizinkan untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu atau minoritas yang tidak terwakilkan (Affimasi Action), tujuanya untuk menciptakan persamaan hak dan keadilan.
Hery mengatakan kembali ke persoalan di atas pemberlakuan UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005 menjadi landasan pelaksana pilkada Gubernur, Bupati-wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Republik Indonesia, tapi kecuali Papua di berlakukan kekhusussan.
“Maka, KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu memasukkan salah satu syarat keaslian OAP dalam peraturan KPU. Provinsi ACEH bisa kenapa Papua tidak bisa. UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan pemberlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai keadilan,” tukasnya.
Pemerintah segera melihat hal ini untuk memasukan dalam peraturan KPU dan menjadi salah satu syarat keaslian OAP, jika ini terlaksana, maka Majelis Rakyat Papua sebagai representasi OAP memberikan pertimbangan dan persetujuan sejalan dengan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, nantinya,” kata Hery Afaar, menutup konfirmasinya.
Sebelum beranjak pergi, Hery Afaar berpesan dan sekaligus meminta kepada tujuh suku wilayah adat di Provinsi Papua agar mendukung penuh partai politik di pusat dan provinsi juga daerah dalam memberikan rekomendasi kepada anak asli Papua untuk maju sebagai bupati dan wakil bupati.
Ymb/Red JP