PROBOLINGGO, Jawara Post – Istri terduga tersangka kasus TPKS (Tindakan Pidana Kekerasan Seksual) , inisial ED menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Probolinggo pada Selasa (13/1/2026). Dalam aksi tersebut, ia membawa massa yang mengatasnamakan wali santri, alumni, serta santriwati, menuntut agar laporan yang telah diajukannya segera diproses dan mendesak kepolisian agar FZ segera ditangkap.
Aksi berlangsung dengan orasi secara bergantian. Massa menyampaikan kekecewaan karena laporan yang telah diterima oleh kepolisian hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum sebagaimana yang mereka harapkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum FZ ,Prayuda Nur Cahya SH,menyampaikan bahwa penanganan perkara ini harus tetap berpedoman pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, Pasal 10 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas laporan dan kesaksian yang disampaikan dengan iktikad baik, selama tidak mengandung unsur kebohongan atau keterangan palsu.
“Melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun undang-undang yang sama juga mengatur mekanisme agar tidak terjadi kriminalisasi balik,” ujar Prayuda
Ia menambahkan, Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa apabila terdapat tuntutan hukum terhadap pelapor, saksi, atau korban akibat laporan yang disampaikan, maka proses hukum tersebut wajib ditunda hingga perkara pokok memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama ketika para pihak masih berada dalam satu rangkaian perkara yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Probolinggo tidak menolak laporan siapa pun, dan seluruh laporan masyarakat tetap diterima serta dicatat sesuai prosedur.
“Setiap laporan masyarakat kami terima. Namun dalam proses penanganannya, kami harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami memahami aspirasi masyarakat, namun penegakan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan tekanan atau desakan massa. Semua harus melalui mekanisme hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan kajian hukum terhadap laporan yang ada, sembari memastikan hak pelapor dan terlapor tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut independensi penegakan hukum, perlindungan terhadap pelapor dan terlapor, serta pentingnya pemahaman hukum secara utuh di tengah masyarakat. (Fik)















