Pungli PTSL, Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Ditahan Kejari

JEMBER, JP. Com – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud (46) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.

Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) petang.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Hingga kasus itu mencuat, warga juga membuat posko pengaduan hingga warga yang dirugikan hampir 400 orang,” kata Nyoman.

Penyelidikan, lanjut dia, dilakukan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta