BESUKI, JP. Com — Lagi lagi aksi pemukulan dilakukan oleh warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu kemarin. Seorang karyawan bank swasta dianiaya dan helemnya dirusak lalu disita.
Kejadian tersebut menimpa Hamid (37) warga Curahdami Bondowoso. Karyawan. Sebuah bank swasta ini dikeroyok saat menjalankan tugasnya dikawasan Desa Blimbing.
“Saya sedang jalankan tugas, lalu saya dimarah marahin. Padahal saya bicara baik baik dan sopan. Tak hanya diumpat, saya juga dipukul 2 orang hingga kepala saya benjot begini, ” kata Hamid, usai divisum di RSUD Besuki.
Bukan hanya kekerasan fisik yang dialami karyawan bank ini, melainkan fasilitas dia dalam tugas hampir semua hendak dirusak dan disita. “Helm saya dirusak, lalu disita. Bahkan saya diancam, ” jelasnya.
Karuan saja, didampingi temannya dia mencari aman ke Mapolsek Besuki, langsung laporan. Didepan SPKT Polsek Besuki, korban menceritakan sambil meringis kesakitan.
Tak mau nunggu waktu, polisi langsung mengarahkan korban ke rumah sakit guna mendapat visum et repertum demi kepentingan penyidikan nantinya.
“Memang benar ada laporan, korban juga telah kami visum di RSUD Besuki. Selanjutnya, polisi masih melakukan lidik agar anatomi kasus tersebut jelas dan akurat, ” kata Kapolsek Besuki, melalui Kanit Reserse Kriminal, kepada Jawara Post.
Sekedar diketahui, belum lama ini di kawasan Desa Blimbing telah terjadi 7 kali aksi main pukul dan main bacok, tak satupun hingga kini ada yang kelar. Akibatnya, muncul anekdot ditengah masyarakat negatif sangka terhadap institusi polri di sektor Besuki.
Sementara, ditempat berbeda sebelumnya Kapolsek Besuki menegaskan bahwa penanganan kasus yang ada telah sesuai SOP. Hanya saja, pihaknya mengaku bahwa di Mapolsek Besuki kekurangan personel, alias jauh dari standrisasi polsek yang berada di second city.
Sedikit informasi, laporan korban atas nama Hamid, tercatat dugaan pengeroyokan, seperti yang tertuang dalam KUHP pasal 170. “Kami harap polisi bergerak cepat, agar tak terjadi korban korban baru, ” kata Gus A’ang, Direktur LSM Jawara, tadi siang.
Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Redaksi