PT JAWARA POS GRUP

Dalam Seminggu, Warga Desa Blinbing 4 Kali Dipolisikann

SITUBONDO, JP. Com — Sungguh ironi ketika sejumlah warga masyarakat merasa kebal hukum. Betapa tidak, lambannya penanganan dinilai polisi sektor tak bertaring. Akibatnya, banya bermunculan korban yang kemudian laporan polisi.

Hal ini terjadi di wilayah hukum Kapolsek Besuki, Mapolres Situbondo, Mapolda Jawa Timur. Sebuah desa yang belakangan ini sejumlah warganya banyak dipolisikan gegara akai main pukul dan menganiaya.

“Sungguh sangat disayangkan ketika kepastian hukum dianggap langka oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan mudah naik pitam dan melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum. Efeknya, rasa kepercayaan publik menurun terhadap institusi polri, ” kata Edi Firman, SH, MH, pembina LSM Jawara.

Menurut pengacara kondang itu, Polsek Besuki harus bangkit dan membangun kepercayaan publik. “Meskipun bisa disadari atas kekurangan personel, namun komunikasi  interaktif serta penangananan kasus peristiwa transparan dan adil bijaksana, maka saya yakin stigma publik akan berubah, ” imbuhya.

Dari pantauan di lapangan,  setlah kejadian pembacokan atas nama Hanafi yang berujung maut, muncul pembacokan atas nama Edi gondrong, TKP Desa Blimbing. Kemudian aksi main pukul dan.ain ancam atas karyawan bank (tidak laporan polisi) didesa Blimbing juga.

Kemudian, beberapa hari kemudian, muncul penganiayaan berat atas korban yang dituduh maling motor, pemuda asal Desa Langkap dengan TKP juga Desa Blimbing. Sepang kemudian, seorang ibu paruh baya dikeroyok dianiaya didapur rumahnya, laporan polisi (TKP Desa Blimbing).

Kasus itu masih dalam lidik, muncul peristiwa penganiayaan atas David yang dianggap ODGJ, babak belur dan opname di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, TKP Desa Blimbing. Hitungan hari, terjadi lagi pemukulan dan ancaman atas karyawan bank swasta, juga laporan polisi dengan TKP Desa Blimbing.

 

Nah, rentetan peristiwa ini yang membangun opini buruk terhadap kinerja Polsek Besuki, padahal itu tidak benar. “Kami tegaskan bahwa jajaran kami telah bekerja sesuai SOP. Semua ditangani secara profesional tanpa pandang bulu. Mungkin hanya soal waktu saja, ” sanggah AKP Sulaiman, Kapolsek Besuki, didepan Jawara Post.

Sekedar diketahui, tidak semua LP (Laporan Polisi) berujung penjara. Seperti diketahui bersama, Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak” alias bijak berkeadilan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta