PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Dugaan Pemalsuan Akta Tanah, Warga Gununggeni Minta Penegakan Hukum Tegas

PROBOLINGGO JP – Holili, warga Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, mempertanyakan keabsahan akta tanah yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lain, yakni Moh. Baharudin dan Romla. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Tanah yang menjadi polemik ini tercatat dalam sertifikat bernomor 113 yang hingga kini masih dipegang Holili. Namun secara mengejutkan, muncul dokumen akta tanah baru yang disebut bersumber dari sertifikat yang ia miliki.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Kok bisa tiba-tiba ada akta atas nama orang lain?” ujar Holili heran.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Probolinggo hampir satu tahun yang lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa wartawan berinisiatif melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gununggeni, Puryadi. Ketika ditemui di kediamannya pada Sabtu (17/5/2025), Puryadi memberikan tanggapan singkat dan menyarankan agar pihak berwenang melacak tanggal terbit akta tersebut.

“Menurut saya gampang, lihat saja mas, terbitnya akta itu tahun berapa. Kan bisa dilacak dari situ, saya atau siapa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen itu,” ujar Kades

Puryadi, menegaskan bahwa pemerintah desa siap membuka data dan mendukung proses hukum. “Kami tidak ingin nama desa tercoreng karena masa lalu. Kalau ada yang bermain, biarlah hukum yang bicara,” tegasnya.

Holili berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kejelasan hukum atas kasus yang menimpa dirinya. Ia juga meminta agar sertifikat tanah miliknya tidak disalahgunakan atau dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar karena menyangkut legalitas dan keamanan atas hak kepemilikan tanah. Warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah desa bertindak transparan dan tegas dalam menangani setiap dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

Pada Senin (19/5/2025), sejumlah wartawan juga menemui salah satu penyidik Pidana Umum (Pidum) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. Penyidik menyampaikan bahwa saksi dalam kasus ini telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Penyidikan masih berjalan. Hari Kamis saksi kami jadwalkan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar penyidik tersebut kepada para wartawan.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terus berjalan, dan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. (Fik)

(Bersambung…)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta