PROBOLINGGO JP -, 17 Juli 2025 — Sembilan perwakilan dari aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Probolinggo Raya menggelar audiensi di Aula Gedung Bupati Probolinggo. Audiensi yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Asisten Pemerintahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo ini membahas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait keberadaan Humas Satgas Miras, Musthofa.
Nama Musthofa menjadi sorotan usai sejumlah unggahan di media sosial menuduhnya memiliki kebiasaan buruk serta menjalin relasi dengan pihak-pihak yang dinilai tidak pantas. Isu tersebut menimbulkan polemik dan mendorong sejumlah peserta audiensi untuk meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap posisinya di Satgas Miras.
Namun, dua tokoh gerakan reformasi 98 di Probolinggo yang juga menjadi koordinator aksi, Didit dan Haris, justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Mereka menyatakan belum pernah melihat secara langsung perilaku negatif yang dituduhkan kepada Musthofa.
“Sampai hari ini saya tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat,” ujar Didit. Hal senada juga disampaikan Haris saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Musthofa yang ditemui di kediamannya enggan memberikan tanggapan secara langsung terkait tuduhan tersebut. Ia memilih bersikap tenang dan menyatakan akan tetap fokus pada tugas-tugas strategis Satgas Miras dan pemerintah daerah.
“Mas, mohon maaf. Saya bukan tidak mau menanggapi isu pribadi saya. Tapi hari ini saya sedang fokus memikirkan bagaimana agar Kabupaten Probolinggo tidak tertinggal secara ekonomi dibandingkan daerah lain. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Biarlah waktu yang akan menjawab semuanya, apakah saya yang berperilaku seperti itu, atau mereka,” ujarnya.
Musthofa juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo tidak akan berhenti.
“Pemberantasan miras tidak akan kendor. Ini akan terus berlanjut sampai Probolinggo benar-benar bersih dari peredaran miras,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran tuduhan yang beredar. Sejumlah kalangan menilai isu tersebut berpotensi bermuatan politis, mengingat sikap tegas Satgas Miras selama ini dalam menindak pelanggaran peredaran minuman keras.
Pemerintah daerah diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menyikapi persoalan ini, demi kelanjutan agenda pemberantasan miras di Kabupaten Probolinggo yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fik)