PROBOLINGGO, JP – Upaya mediasi sengketa tanah yang digelar di Kantor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (29/09/2025), berakhir tanpa menghasilkan titik temu. Pertemuan yang semula diharapkan menjadi jalan terbaik antar pihak bersengketa itu justru menemui jalan buntu.
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Muchlis (anggota DPDR Kab.Probolinggo dari Fraksi PKB), dan dihadiri sejumlah pejabat serta tokoh penting. Di antaranya Camat Pakuniran, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Golkar, Arbaiya, Kapolsek Pakuniran, Koramil Pakuniran, serta kuasa hukum pihak ahli waris/ Termohon, Prayuda.
Turut hadir pula Kepala Desa Alaspandan, Hidayatullah, yang mewakili warga dan tanpa dihadiri oleh Para Pemohon Eksekusi.
Dalam keterangannya, Muchlis menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memastikan proses mediasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya datang ke kantor kecamatan ini hanya ingin memastikan proses yang dilaksanakan hari ini berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” ujar Muchlis.
Sementara itu, Kepala Desa Alaspandan, Hidayatullah, menjelaskan asal-usul pihak yang bersengketa. Ia menyebutkan bahwa keluarga Radawi, Mi’an, dan Buran merupakan ahli waris dari Saisin Samoedin, yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Betul, Pak Saisin Samoedin adalah orang tua dari Pak Radawi, Pak Mi’an, dan Pak Buran. Mereka juga memiliki sertifikat tanah. Menurut cerita orang tua, keluarga ini sudah tinggal di sini sejak lahir,” ungkapnya usai pertemuan.
Namun, suasana forum mediasi memanas setelah Prayuda, kuasa hukum pihak /Termohon atau ahli waris, menyampaikan keberatan atas mekanisme yang diterapkan. Ia meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan serta Para Pemohon., dapat dihadirkan pada forum selanjutnya, agar perkaranya bisa dibuka secara terang dan objektif.
“Siapa yang bisa menjamin hasil pertemuan hari ini? Mana bukti Para Pihak telah di panggil ? Makanya saya mohon, di forum berikutnya Ketua Pengadilan serta Para Pemohon ikut dihadirkan, agar bisa saya buka semuanya,” tegas Prayuda.
Selain itu, Prayuda juga mengusulkan agar pertemuan lanjutan tetap di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, yang dinilainya lebih tepat sebagai forum rakyat dalam mencari solusi menyeluruh.
Pertemuan tersebut akhirnya ditutup dengan doa yang dipandu oleh Muchlis. Namun hingga akhir forum, belum ada kesepakatan maupun solusi konkret yang dihasilkan.
Sengketa tanah ini pun masih menyisakan tanda tanya, menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Satu-satunya kesepakatan yang muncul hanyalah usulan agar mediasi selanjutnya digelar di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.(Fik)