JAWA TIMUR, Jawara Post — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera dan profesional menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Probolinggo. Kasus ini dilaporkan terindikasi adanya intervensi dari pejabat setempat.
Desakan ini disampaikan RPA Indonesia setelah RPA Indonesia menerima laporan dan berkoordinasi dengan awak media Jawara Post yang telah mengawal kasus tersebut.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan komitmen RPA INDONESIA akan mengawal kasus ini hingga tuntas bersama PH Prayudha dan sejumlah LSM di Probolinggo.
“Kami mendesak pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ujar Jeannie Latumahina.
Pengawalan kasus ini akan melibatkan DPD RPA Indonesia Probolinggo, DPW dan LBH RPA Indonesia Jawa Timur, Dr Adi SH MHum, Nonita Cs serta yang mengawal kasus ini sejak awal, Penasihat Hukum (PH) Prayudha dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo.
RPA Indonesia telah menyusun langkah-langkah konkret dalam mengawal kasus ini:
RPA Indonesia berencana segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), DPR RI dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Pada hari Rabu, 12 November 2025, Tim Penasihat Hukum Prayudha bersama sejumlah LSM di Probolinggo serta perwakilan RPA Indonesia Jawa Timur dijadwalkan beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo untuk membahas penanganan kasus ini.
RPA Indonesia berharap kasus ini dapat segera memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, serta mewujudkan Probolinggo sebagai kota yang ramah terhadap anak dan perempuan. (Taufik)













