Polemik Akses Jalan Perumahan Sidopekso Kraksaan Probolinggo Belum Temui Titik Terang

PROBOLINGGO, Jawara Post – Jalan yang semestinya menjadi penghubung menuju rumah impian, justru berubah menjadi simpul persoalan. Harapan puluhan warga untuk segera menikmati kepastian akses menuju kawasan perumahan di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, kembali tertunda setelah pihak pengembang tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kraksaan, Senin (29/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Peringgitan Kantor Kecamatan Kraksaan itu sedianya menjadi ruang musyawarah untuk mencari jalan keluar atas polemik akses jalan menuju kawasan perumahan. Namun, absennya pihak pengembang membuat forum tersebut belum mampu menghasilkan kesepakatan.

Mediasi dihadiri Camat Kraksaan Puja Kurniawan, Kepala Desa Sidopekso Efa, perwakilan Polsek Kraksaan, Koramil Kraksaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Satpol PP, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta ahli waris pemilik lahan bersama kuasa hukumnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Dicky.

Dalam penyampaiannya, Dicky menegaskan bahwa akar persoalan berawal ketika pengembang membuka akses jalan menuju lokasi perumahan tanpa lebih dahulu meminta persetujuan kepada ahli waris pemilik lahan.

“Seharusnya sejak awal pengembang memohon izin kepada ahli waris pemilik kavling sebelum membuka akses jalan,” tegas Dicky.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika serta penghormatan terhadap hak kepemilikan seseorang.

“Klien kami merasa dirugikan. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika pengembang dalam menghormati hak pemilik lahan,” tambahnya.

Karena pihak pengembang tidak hadir, mediasi hanya berlangsung dalam bentuk musyawarah tanpa menghasilkan keputusan. Pemerintah Kecamatan Kraksaan pun memberikan kesempatan terakhir agar pengembang menunjukkan itikad baik.

Camat Kraksaan Puja Kurniawan menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu hingga Kamis, 2 Juli 2026, untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

“Jika sampai tanggal 2 Juli pengembang tetap tidak beritikad baik dan tidak menghadiri mediasi, kami menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Puja.

Ia juga menambahkan bahwa kesempatan mediasi hanya diberikan satu kali lagi. Apabila kembali tidak dimanfaatkan oleh pihak pengembang, pemerintah kecamatan menyerahkan sepenuhnya langkah penyelesaian kepada ahli waris.

Sementara itu, Kepala Desa Sidopekso, Efa, meminta seluruh pihak, khususnya pengembang Green City, agar bertanggung jawab memberikan kepastian akses jalan bagi warga yang telah membeli kavling maupun rumah di kawasan tersebut.

“Kami berharap pengembang Green City bertanggung jawab memberikan akses jalan kepada warga yang telah membeli kavling maupun rumah, sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Polemik ini tidak hanya mempertemukan dua kepentingan yang berbeda, tetapi juga menyisakan kegelisahan bagi puluhan warga yang telah menginvestasikan harapannya pada sebuah hunian. Di tengah rumah-rumah yang mulai berdiri, kepastian atas akses jalan masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawaban. Kini, semua mata tertuju pada tenggat waktu 2 Juli 2026, yang akan menentukan apakah persoalan ini berakhir di meja musyawarah atau berlanjut ke ruang pengadilan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *