PROBOLINGGO Jawara Post – Penantian lebih dari sebulan akhirnya membuahkan hasil. Warga Gang 2, Jalan Patimura, RT 01/RW 06, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memperoleh kepastian setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan dampak pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam RDP gabungan Komisi I dan Komisi III yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/8/2026), DPRD menegaskan seluruh kerusakan yang diduga timbul akibat aktivitas pembangunan harus dipulihkan sebelum Gedung KDMP mulai beroperasi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Syaiful Bahri, bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih atau Gus Fatih. Hadir pula perwakilan warga, Pemerintah Kecamatan Kraksaan, Kelurahan Semampir, pengurus KDMP, kontraktor pelaksana, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Koramil Kraksaan, serta sejumlah anggota DPRD.
Persoalan bermula dari pengaduan warga melalui Klinik Aspirasi DPRD pada 1 Juli 2026. Eeng, perwakilan warga, menyampaikan keluhan mengenai kerusakan jalan lingkungan yang diduga dipicu mobilitas dump truk proyek pembangunan Gedung KDMP.
Sejak saat itu, warga menunggu adanya tindak lanjut hingga akhirnya seluruh pihak dipertemukan dalam forum resmi DPRD.
Forum tersebut menjadi kesempatan pertama bagi seluruh pihak untuk duduk bersama membahas persoalan yang telah berlarut-larut. Di hadapan dewan, warga kembali mengungkap berbagai dampak yang mereka rasakan selama proses pembangunan berlangsung.
Pendamping warga sekaligus Ketua Laskar Jogo Probo, Habib Mustofa Assegaf, mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab atas kerusakan yang hingga kini belum juga dipulihkan.
Menurutnya, warga tidak pernah menolak pembangunan Gedung KDMP sebagai program pemerintah. Namun, dampak yang muncul selama proses pembangunan juga tidak boleh diabaikan.
Warga menilai aktivitas kendaraan proyek menyebabkan paving jalan di sejumlah titik rusak dan ambles. Kondisi tersebut mengakibatkan saluran drainase tidak berfungsi optimal sehingga air hujan kerap menggenangi permukiman. Bahkan, putri Eeng disebut sempat mengalami luka setelah terperosok ke lubang jalan yang tertutup genangan.
Di tengah jalannya rapat, Danramil Kraksaan, Kapten Inf. Ribut Harianto, berpendapat persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus dibawa ke DPRD.
“Ini sebetulnya masalah sepele. Tidak perlu sampai mengganggu kesibukan dewan. Kalau dikomunikasikan dengan baik, saya yakin di kelurahan pasti selesai,” ujarnya.
Pernyataan itu mendapat perhatian karena, menurut warga, persoalan tersebut justru tidak kunjung selesai meski telah beberapa kali disampaikan melalui pemerintah setempat. Kondisi itulah yang akhirnya mendorong mereka meminta pendampingan Laskar Jogo Probo dan mengajukan pengaduan ke DPRD hingga RDP terlaksana lebih dari satu bulan kemudian.
Menanggapi seluruh aspirasi warga, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Gus Fatih, menegaskan pemulihan seluruh kerusakan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum Gedung KDMP mulai difungsikan.
“Kami dari DPRD meminta jalan yang terdampak ini diperbaiki sebelum KDMP beroperasi. Kondisi awal akan dihitung oleh Dinas Perkim,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perkim segera melakukan asesmen untuk menghitung tingkat kerusakan sebagai dasar pelaksanaan perbaikan.
“Kerusakan jalan saya minta dihitung langsung oleh Perkim,” katanya.
Menurut Gus Fatih, hasil asesmen tersebut akan menjadi acuan agar proses pemulihan berjalan secara terukur dan memiliki dasar teknis yang jelas. Ia juga meminta Camat Kraksaan mengoordinasikan seluruh pihak agar hasil RDP segera direalisasikan.
Sebelum menutup rapat, Gus Fatih menegaskan DPRD akan terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
“Kami tetap membuka ruang untuk masyarakat. Kami siap mendengarkan dan membuka ruang pengaduan masyarakat, sekecil apa pun masalahnya,” ujarnya.
Selain membahas pemulihan kerusakan, forum juga menyepakati bahwa masyarakat tidak boleh dibebani biaya apa pun dalam proses perbaikan.
Habib Mustofa Assegaf menegaskan seluruh tanggung jawab material harus menjadi kewajiban pihak yang telah disepakati dalam forum berdasarkan hasil asesmen Dinas Perkim.
“Warga menyatakan segala risiko beban biaya tidak akan pernah dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk sumbangan, iuran, maupun pungutan apa pun. Setelah dihitung oleh Perkim, seluruh pertanggungjawaban material menjadi tanggung jawab pihak yang telah disepakati. Kami tidak ingin setelah pembangunan selesai, warga justru dimintai iuran,” katanya.
Ketua RW 06 Kelurahan Semampir, Catur, turut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan akses jalan menuju lokasi pembangunan Gedung KDMP.
Ia mengaku sejak awal mengizinkan akses tersebut digunakan demi mendukung program pemerintah dengan keyakinan bahwa jalan akan dikembalikan seperti kondisi semula setelah proyek selesai.
“Saya tegaskan, akses menuju Gedung KDMP memang milik saya. Saya tidak menerima kompensasi apa pun. Dari awal Pak Hadi menyampaikan bahwa jalan akan dikembalikan seperti kondisi semula setelah pembangunan selesai,” ujarnya.
Selama proyek berlangsung, Catur mengaku justru menjadi sasaran keluhan warga.
“Saya jadi bulan-bulanan warga. Mereka mengira saya yang bertanggung jawab, padahal saya bukan penerima anggaran proyek. Yang saya pegang hanya ucapan Pak Hadi, tidak ada hitam di atas putih,” katanya.
Di sisi lain, konsultan sekaligus kontraktor pembangunan Gedung KDMP, Muhammad Hadiyanto atau Hadi, menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP.
Ia mengungkapkan selama proses pembangunan pihaknya juga turut mengerjakan urukan yang menurutnya semula menjadi tanggung jawab pihak kelurahan agar proyek dapat selesai sesuai target.
Terkait pemulihan jalan, Hadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kraksaan dan menunggu hasil asesmen Dinas Perkim sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
“PR kita hari ini adalah mengembalikan akses jalan sesuai kondisi yang diminta warga. Karena itu kami mohon bersabar sambil menunggu hasil asesmen dan perencanaan dari Dinas Perkim,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkim menyampaikan pihaknya akan lebih dahulu memastikan status jalan sebelum melakukan penilaian teknis. Setelah status tersebut dipastikan, asesmen akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut hasil RDP.
Menutup rapat, Gus Fatih menegaskan DPRD akan mengawal seluruh hasil kesepakatan agar tidak berhenti sebatas komitmen di atas meja.
“Kalau sampai waktu yang sudah disepakati masih belum terealisasi, kami akan panggil lagi semuanya,” tegasnya.
Kini, harapan warga Gang 2 Kelurahan Semampir tertumpu pada realisasi hasil RDP. Mereka berharap jalan lingkungan, drainase, dan berbagai dampak lain akibat pembangunan Gedung KDMP benar-benar dipulihkan sehingga persoalan yang mereka perjuangkan sejak awal Juli akhirnya menemukan penyelesaian yang nyata. (Fik)













