SIDOARJO, Jawara Post.com – Seperti diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah warga pagerwojo antara Ahli Waris Mukayah, yakni Siti Aisyah selaku cucu melawan tetangganya AR, yang diduga sebagai penyerobot tanah.
Perkara ini berlanjut mediasi di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (4/12/2024) siang, dengan menghadirkan saksi pihak Kepolisian Sektor Buduran.
Sedangkan Siti tak sendiri, ia didampingi Kuasa Hukumnya Hadi Salim, S.H.,M.H, saat mediasi di Kantor Desa Pagerwojo,
Dalam video yang dikirimkan oleh Hadi pada salah satu media, terdengar dan terlihat saat berjalannya mediasi antar kedua pihak itu, untuk membuka riwayat tanah dengan dimulai dari membuka pencatatan Letter C desa.
Saat dipertunjukan ternyata Desa Pagerwojo mempunyai 2 buku pencatatan Letter C dengan isi yang berbeda.
Mengetahui itu, terdengar dalam video Hadi mempertanyakan terkait kedua buku itu, mana diantaranya yang dianggap benar oleh kades.“Pak lurah, antara kedua buku itu mana yang benar?” tanya Hadi.
“Keduanya itu benar Pak Hadi” jawab kades pagerwojo.
Nampak curiga, Hadi mencoba menjelaskan terkait tanggapan kades tersebut.“Kalau keduanya benar, kita buka kedua bukunya di Letter C nomor 806, dalam buku yang ini tertulis nama Kutsiyah dan Dubat (anak Kutsiyah),”
“Kenapa dibuku satunya nomor 806 kok kosong, malah di ping (huruf X) tidak ada catatannya sama sekali,” lanjut Hadi.
“Pak lurah, buku yang sampean tunjukan ini kalau dalam pembuktian hukum, sudah ada 2 buku yang bertentangan” terang Hadi.
Lebih dalam, Hadi nampak menjelaskan terkait kondisi buku itu jika keduanya itu benar padahal isi nampak berbeda.
Menurutnya, sudah terjadi penggelapan data palsu, karena yang satu bukunya kosong dan yang satu berbeda, sudah berganti jadi nama orang.
“Sampean bisa jadi tersangka lo ini” tegas Hadi, kepada Kades Pagerwojo.
Masih dalam forum sama, disisi lain pihak AR yang didampingi Ibunya itu, turut menjelaskan dihadapan para saksi dari pihak kepolisian, Kades dan ahli waris Mukayah.
Terdengar dalam video, Menurut AR dalam penjelasannya tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses pengalihan tanah dulunya itu terjadi. Karena, pada saat itu merupakan peristiwa terhadap Neneknya.
Lanjut, masih dalam penjelasannya AR, ia baru mengetahui surat tanah itu sudah bernama Kutsiyah (nenek), ketika saat akan membangun rumah di tanah tersebut.
“Saya tidak tahu sertifikat itu penglihannya dulu gimana, yang jelas sertifikat itu sudah nama nenek saya, wktu kakak saya mau bngun rumah” ungkap AR.
Akhir, Hingga mediasi ini selesai, belum juga menemukan titik temu antar kedua belah pihak, sehingga akan dilakukan diskusi keberlannjutan di waktu lain.
Kendati demikian, saat hendak konfirmasi terkait video mediasi itu terhadap Kades Pagerwojo, sang kades enggan menjawab konfirmasi via pesan Whatsapp (WA) sampai dengan pemberitaan ini ditayangkan.
Ted/Redaksi