JAWA TIMUR, Jawara Post –
Over Dimension atau Ukuran kendaraan melebihi standar yang ditetapkan. Over Loading: Berat muatan kendaraan melebihi kapasitas yang diizinkan. Kendaraan ODOL berisiko lebih tinggi mengalami kecelakaan, seperti rem blong atau terguling. Untuk itu, pemerintah sudah mulai menerapkan “Stop ODOL” dan mensosialisasikan peraturan resminya.
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Kementerian Perhubungan sedang gencar melakukan program Zero ODOL untuk menghapus praktik ini sepenuhnya pada tahun 2027. Penindakan yang dilakukan mencakup sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum seperti penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
Upaya Penanganan adalah optimalisasi jembatan timbang untuk memastikan semua kendaraan diperiksa secara memadai, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Kali ini, Polres Banyuwangi Polda Jawa Timur, sudah beraksi. Upaya mewujudkan jalan raya yang aman, tertib, dan berkeadilan terus dilakukan oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Menuju 2027 Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di Rupatama Polresta Banyuwangi, Rabu (22/10/2025).
BACA JUGA : Kasus Perkosaan, LBH Rastra Justitia Desak Pelaku di Hukum Berat
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Ketua DPRD Banyuwangi, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas PU CKPP, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, BBPJN Jatim–Bali, hingga pengusaha ekspedisi dan komunitas sopir truk.
FGD ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi bersama dalam mencari solusi komprehensif atas persoalan kendaraan ODOL yang berdampak pada keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya.
Ia menegaskan keselamatan adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). “Masalah ODOL tidak bisa diselesaikan secara sepihak, perlu kolaborasi dan kesepahaman agar target Zero ODOL 2027 benar-benar tercapai,” ujar Kombes Rama. (Tr)














