Bupati Probolinggo Beri Teguran Tertulis kepada Kepala Desa Temenggungan, Ini Alasannya

PROBOLINGGO, Jawara Post — Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Untuk itu, setiap tindakan kepala desa dituntut sejalan dengan tanggung jawab dan etika jabatan.

Menindaklanjuti laporan dan hasil pemeriksaan terkait kegiatan tidak pantas yang terjadi di lingkungan rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris secara resmi melayangkan teguran tertulis, sebagai bentuk pembinaan administratif.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 700/259/426.70/2025 tertanggal 6 Juni 2025, menyusul laporan Inspektorat Kabupaten Probolinggo atas kejadian pesta miras oplosan yang diduga berlangsung di rumah kepala desa. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjaga ketertiban, ketentraman, dan keteladanan di lingkungan masyarakat.

Landasan Hukum Teguran

Teguran ini didasarkan pada beberapa ketentuan, di antaranya:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, 29, dan 30, yang mengatur kewajiban serta larangan bagi kepala desa.

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021, yang menyebutkan kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Dengan dasar tersebut, Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang menjadi pengingat agar setiap kepala desa senantiasa bertindak sesuai norma, hukum, dan nilai-nilai kepemimpinan yang berintegritas.

Ajakan untuk Introspeksi dan Perbaikan

Dalam penutup suratnya, Bupati Haris mengajak Kepala Desa Temenggungan untuk melaksanakan kembali tugas-tugasnya dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif di tengah masyarakat.

> “Selanjutnya agar Saudara melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Temenggungan,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Sebagai media yang berkomitmen pada kontrol sosial dan etika pemerintahan, Jawara Post mendukung langkah pembinaan yang berkeadilan. Setiap pemimpin desa diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, bijak, dan bermartabat. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta