KRAKSAAN, Jawara Post – Pemerintah Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memediasi persoalan pembangunan rumah warga yang diduga menyalahi batas jalan desa. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rangkang, Hj. Suhartatik, di kantor desa pada Kamis 19/6/2025.
Warga bernama Taufik, warga RT 4 RW 2, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan rumahnya yang dilaporkan sebagian menjorok ke bahu jalan. Dalam pertemuan itu, Taufik hadir bersama anggota keluarganya dan didampingi oleh Kepala Dusun (Kasun) Moh. Rahim, kasun setempat.
Kepala Desa Hj. Suhartatik menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah tanpa tendensi memojokkan pihak mana pun.
> “Kami mengundang secara baik-baik agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak ada niat untuk menyudutkan, tapi demi tertib lingkungan,” ujar Hj. Suhartatik saat mediasi berlangsung.
Taufik menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan desa. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya bisa adil dan tidak merugikan pihak keluarga.
Mediasi ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara kekeluargaan. Pemerintah desa juga berencana melakukan pengecekan ulang di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (Fik)
Bersambung…