Eksekusi Perkara Tanah di PN Kraksaan Dinyatakan Non Eksekutable, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

PROBOLINGGO, Jawara Post – Proses eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menjadi sorotan publik. Putusan sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) justru belum dapat dieksekusi setelah pengadilan menerbitkan penetapan non eksekutable.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berada di Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam proses persidangan sebelumnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari pemeriksaan para pihak, pembuktian, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan putusan yang kemudian dinyatakan inkrah.

Pihak yang memenangkan perkara selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kraksaan agar objek sengketa diserahkan sesuai amar putusan.

Sesuai prosedur hukum acara perdata, pengadilan lebih dahulu melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah agar menjalankan putusan secara sukarela. Tahapan aanmaning pertama hingga kedua telah dilakukan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan pengadilan, pihak termohon disebut belum menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada pihak pemohon eksekusi.

Pengadilan juga telah melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan untuk memastikan letak, batas, dan kondisi tanah sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Dalam seluruh tahapan tersebut, pihak pemohon eksekusi, Indrawati, disebut telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk memenuhi biaya pelaksanaan tahapan eksekusi.

Meski demikian, pada Senin (4/5/2026), terbit Risalah Pemberitahuan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN.Krs Jo Nomor 67/PDT/2024/PT SBY Jo Nomor 34/Pdt/2023/PN Krs yang menyatakan objek sengketa tidak dapat dieksekusi atau non eksekutable.

Penetapan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena proses eksekusi sebelumnya telah berjalan cukup panjang. Publik pun mempertanyakan alasan objek yang telah melalui seluruh tahapan hukum itu akhirnya dinyatakan non eksekutable.

Saat ditemui di kediamannya pada Selasa (6/5/2026), Indrawati memilih tidak memberikan banyak keterangan terkait persoalan tersebut dan meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya.

“Kalau berhubungan dengan urusan tanah langsung ke PH saya saja mas,” ujar Indrawati kepada wartawan.

Sementara itu, pada Rabu (6/5/2026), sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kraksaan guna meminta penjelasan terkait penetapan tersebut. Wartawan kemudian ditemui oleh I Nyoman Sudarsana, S.H.

Dalam keterangannya, I Nyoman Sudarsana menjelaskan bahwa hingga batas waktu delapan hari yang diberikan pengadilan, pihak termohon bernama Bu Niri tetap tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela.

Untuk menghindari kesalahan informasi, ia memilih membacakan langsung isi penetapan yang telah diterbitkan pengadilan kepada awak media.

Keterangan yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Kraksaan itu disebut sesuai dengan isi risalah pemberitahuan penetapan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Hingga kini, status eksekusi perkara tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap adanya kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar marwah lembaga peradilan tetap terjaga di mata publik. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *