PROBOLINGGO JP – Habib Mustofa Assegaf, menjalani proses klarifikasi di Mapolres Probolinggo pada Rabu (11/6/2025). Dengan ditemani oleh dua penasihat hukumnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., dan Saddam Husein, S.H., Mustofa menegaskan bahwa kedatangannya ke kepolisian adalah bagian dari ikhtiar hukum untuk mencari keadilan atas dua laporan yang telah ia ajukan sebelumnya.
> “Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri undangan klarifikasi terkait dua laporan saya, masing-masing pada Februari dan Mei. Keduanya menyangkut pemberitaan yang mengandung ancaman serta fitnah terhadap saya,” ujar Mustofa kepada awak media.
Dalam keterangannya, Mustofa Asegaf mengapresiasi langkah profesional yang diambil jajaran Polres Probolinggo. Ia menyebut hal ini sekaligus membantah anggapan miring bahwa laporannya akan diabaikan.
> “Saya memberikan penghargaan tinggi kepada Polres Probolinggo karena telah mendengarkan dan menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Ini sekaligus membantah anggapan bahwa laporan saya tidak akan diproses,” tegasnya.
Menanggapi opini sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi relevan, Mustofa menjelaskan bahwa pasal yang tengah diproses justru berasal dari undang-undang tersebut.
> “Faktanya, hari ini pasal yang akan dikenakan kepada terlapor justru berasal dari UU ITE. Ini sekaligus menjadi kontrol terhadap opini-opini yang menyesatkan publik,” katanya.
Mustofa pun menegaskan bahwa langkah hukumnya bukanlah bentuk reaksi emosional, melainkan upaya untuk menegakkan kebenaran.
> “Saya datang ke sini mencari keadilan, bukan sekadar pembenaran. Semoga proses ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran.”
Di akhir pernyataannya, Mustofa sempat melontarkan kalimat bernada tegas:
> “Keadilan pasti berpihak kepada yang benar, bukan kepada yang mulut besar.”
Sementara itu, dari pihak kepolisian menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan tahapan awal penyelidikan. Setiap laporan masyarakat, ditegaskan pihak Polres Probolinggo, akan diproses secara profesional dan akuntabel, sesuai dengan asas keadilan dan prinsip due process of law. (Fik)