PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Ajukan Permohonan Autopsi ke Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, JP – Upaya keluarga korban untuk mengungkap kebenaran atas dugaan kematian akibat konsumsi minuman keras (miras) di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Pada Senin (2/6), pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan autopsi ke Polres Probolinggo.

Permohonan ini diajukan langsung oleh kakak kandung korban, Basori Alwi, yang hadir bersama dua penasehat hukumnya, yakni Pradipto Atmasunu, S.H., M.H. dan Samiran, S.H., serta didukung sejumlah aktivis sosial dan masyarakat. Mereka membawa dokumen-dokumen penting, termasuk Kartu Keluarga dan surat permohonan resmi, untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami hanya ingin tahu kebenaran. Kematian adik saya penuh tanda tanya. Maka kami minta autopsi dilakukan demi memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Basori Alwi usai menyerahkan dokumen.

Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya hukum agar penyebab kematian korban dapat dibuktikan secara ilmiah dan obyektif.

“Autopsi bukan hanya penting bagi keluarga, tapi juga bagi penegakan hukum. Ini untuk mencegah spekulasi dan memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Samiran, S.H., menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap aparat kepolisian bersikap terbuka dan responsif atas laporan keluarga korban.

“Penanganan yang profesional sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” ucap Samiran.. Bersambung…(Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *