PEKALONGAN, Jawata Post — Rekaman kamera pengawas atau CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungwuni dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.
Dikutip dari media Tribun, rekaman yang berdurasi 1 menit diduga memperlihatkan, kedekatan keduanya tersebut kemudian beredar di media sosial dan menghebohkan masyarakat pada Jumat (4/9/2026). Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia mengatakan, dua orang yang berada dalam rekaman CCTV merupakan oknum kepala sekolah dan oknum guru di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kholid, pihaknya telah mengetahui keberadaan rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian, melakukan penelusuran serta klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Begitu rekaman CCTV itu kita pastikan kebenarannya, kita langsung eksekusi. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” ujar Kholid saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, kedua oknum tersebut sebenarnya sudah berumah tangga. Dugaan hubungan keduanya juga disebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan guru dan karyawan sekolah.
Kholid mengatakan, karena isu tersebut telah beredar cukup lama, sejumlah guru dan karyawan kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV secara tersembunyi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Yng pasang kamera CCTV inisiatif sendiri, karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” katanya.
Setelah memperoleh kepastian mengenai rekaman tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan administratif terhadap keduanya.
Oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya, dan ditempatkan di kantor dinas. Sementara itu, oknum guru dipindahkan ke tempat tugas lain yang jauh dari sekolah sebelumnya.
Meski tindakan awal telah diberikan, Kholid menyebut proses pemberian sanksi belum selesai. Sanksi lanjutan masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujarnya.
Kholid menegaskan, tenaga pendidik harus mampu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Ia meminta, seluruh guru dan tenaga kependidikan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Ia pun mengingatkan seluruh tenaga kependidikan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi,” tegas Kholid. (Inf)













