Langkah Hukum Kian Jelas, Warga Probolinggo Sambut Baik Penetapan Tersangka TPKS Oknum Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Islam

PROBOLINGGO, Jawara Post – Udara pagi di Probolinggo terasa sedikit lebih lega pada Minggu (30/11/2025). Setelah melewati rangkaian pemeriksaan yang panjang dan penuh dinamika, Polres Probolinggo akhirnya menetapkan inisial ED, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kabar ini langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan cemas dan penuh harap.

Bagi sebagian warga, keputusan ini ibarat secercah cahaya yang menembus dinding keheningan. Banyak yang menilai langkah Polres sebagai bukti bahwa hukum masih berpihak pada para pencari keadilan, terutama bagi korban yang suaranya kerap terbungkam oleh situasi sosial dan rasa takut.

“Ini langkah yang dinanti sejak lama. Keadilan memang kadang datang perlahan, tapi ketika ia tiba, semoga benar-benar membawa kelegaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, Prayuda Nur Cahya, S.H, kuasa hukum korban FZ, mengapresiasi keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik semata.
“Keputusan ini bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi masa depan para santri yang membutuhkan lingkungan aman dan bersih dari kekerasan,” kata Prayuda.

Ia menambahkan, proses selanjutnya harus dikawal agar tidak ada celah intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum. “Korban sudah cukup terluka. Kini saatnya memberi ruang bagi keadilan untuk bekerja tanpa hambatan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari aktivis Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia perwakilan Jawa Timur, Ibu BRIGITTA OENTUNG SRI WIDHIARTI.SE, yang menyebut langkah polisi sebagai penegasan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pesantren adalah tempat menumbuhkan akhlak, bukan tempat menyembunyikan kejahatan. Transparansi dan keberanian aparat sangat berarti bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, warga Desa Sumberkerang dan Randupitu berharap penyidikan bisa terus melaju hingga masuk ke tahap persidangan. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran bagi lingkungan pendidikan lainnya agar lebih ketat dalam menjaga keamanan dan perlindungan terhadap santri.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat menaruh harapan agar perjalanan menuju keadilan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka berharap proses di pengadilan nantinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa kekerasan seksual—sekecil apa pun—akan selalu diproses hingga tuntas.

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan Probolinggo yang terus berjalan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah menuju keadilan berarti melindungi masa depan generasi muda.
Publik kini menunggu akhir dari perjalanan hukum ini—akhir yang diharapkan mampu memulihkan luka dan memulihkan kepercayaan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *