PROBOLINGGO, Jawara Post – Penetapan tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terlapor berinisial ED, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, menjadi titik terang yang mulai membelah kabut panjang pencarian keadilan. Keputusan Polres Probolinggo ini disambut apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat, yang sejak awal berharap kasus ini diperlakukan dengan keseriusan dan keberpihakan pada korban.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah Polres Probolinggo sudah tepat dan sesuai prosedur. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual—terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis pesantren—adalah luka yang tak boleh dinormalisasi.
“Penegakan hukum harus tegak lurus, tanpa memandang siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (29/11/2025). Menurutnya, ketegasan aparat adalah kunci untuk menjaga martabat lembaga pendidikan dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Prayuda Nur Cahya, S.H, selaku kuasa hukum korban FZ, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Probolinggo. Ia menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah penting yang menjawab kegelisahan korban dan masyarakat.
“Ini wujud keberanian aparat dalam menempatkan kepentingan anak di atas segala hal,” ungkapnya.
Prayuda menegaskan bahwa proses hukum yang kini berjalan harus terus dikawal hingga tuntas. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini sering memunculkan dinamika sosial dan tekanan dari berbagai arah, sehingga integritas aparat menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan.
“Hukum harus berjalan tanpa melihat status, jabatan, atau garis keturunan siapa pun,” tegasnya.
BACA JUGA : L3GAM Ultimatum Polres Probolinggo: Jika Pelaku Belum Ditangkap, Aksi Besar-Besaran Akan Digelar
Sementara itu, warga Desa Randupitu menyampaikan rasa lega atas perkembangan kasus ini. Bagi mereka, penetapan tersangka adalah bukti bahwa suara masyarakat tidak diabaikan. Mereka berharap penyidikan dapat berlangsung cepat, tepat, dan transparan, mengingat kasus ini telah memantik perhatian luas dan menyentuh sisi paling sensitif kehidupan sosial.
Dukungan juga datang dari Ibu Ranti, aktivis perlindungan perempuan dan anak. Ia menyebut langkah Polres Probolinggo sebagai angin segar bagi perjuangan panjang para korban kekerasan seksual yang sering kali terhalang tembok budaya dan ketertutupan lingkungan pesantren. Para aktivis berharap penanganan ini menjadi momentum memperluas edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, masyarakat menaruh harapan baru. Mereka menanti proses hukum yang tidak hanya berjalan hingga pengadilan, tetapi juga melahirkan putusan yang memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman para santri. (Fik)
















