PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Mal Administrasi, Oknum Sekdes Dikeler Oleh Kejaksaan

SIDOARJO, JP – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu berinisial  MH atas dugaan korupsi dalam proses jual beli aset BUMDes senilai Rp 150 juta, Jumat (04/07/2025) malam.

Selain MH yang juga menjabat sebagai Bendara Umum BUMDes Jimbaran Kulon, tim penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo juga menahan tersangka lain dalam kasus dugaan jual beli itu, yakni AR yang merupakan makelar yang menjual tanah dan kios dalam kasus dugaan jual beli tanah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon itu.

Akibat ulah kedua tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memastikan terdapat kerugian negara senilai Rp 150 juta dalam dugaan mark up jual beli tanah itu.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios yang dilaksanakan BUMDes Jimbaran Kulon pada Tahun 2021. Dalam pembelian itu, diduga tersangka MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios itu.

“Tersangka MH membeli dari tersangka AR dengan harga Rp130 juta. Tapi, dalam laporan pertanggung jawaban dicatat seolah-olah pembeliannya seharga Rp150 juta,” ujar Jhon Frangky Yanafia Ariadi saat memberikan keterangan pers kemarin.

Lebih jauh, Frangky menyebutkan
pembelian tanah dan kios itu atas inisiasi tersangka MH yang mengaku aset itu tanah dan kios itu baka dijadikan kantor BUMDes.

“Tapi dalam prosesnya, tersangka MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan mark up jual beli tanah dan kios itu,” ungkapnya.

Selain mark-up harga, kata Frangky penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli. Hal itu, menyebabkan tanah dan kios itu, bermasalah secara administrasi dan tidak dapat dicatatkan sebagai aset sah milik BUMDes.

“Pembelian aset tanah dan kios itu menjadi sia-sia sampai sekarang. Karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian,” tegasnya.

Sementara akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp150 juta. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami tetap akan mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kini, kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jhon Frangky. (Inf)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *