Media Dilarang Liput Mediasi Buruh di DPRD Probolinggo: Transparansi Dipertanyakan

PROBOLINGGO JP – 30 April 2025 Larangan tak berdasar kembali mencoreng wajah demokrasi lokal. Mediasi antara 24 buruh tetap PT Secco Nusantara dengan pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, ditutup untuk peliputan media. Awak media yang datang diminta meninggalkan lokasi tanpa penjelasan resmi.

Larangan ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab mediasi tersebut menyangkut nasib puluhan buruh yang terancam kehilangan status kerja setelah belasan tahun mengabdi di perusahaan rokok tersebut. “Ini forum publik, bukan urusan rahasia negara. Kenapa harus ditutup?” ujar salah satu jurnalis lokal yang dilarang masuk.

Sejumlah pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kontrol sosial dan upaya melindungi kepentingan korporasi. Padahal, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan publik, termasuk media.

Disinyalir, ada manuver “PHK halus” oleh pihak perusahaan, dengan menurunkan status buruh tetap menjadi harian lepas tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan, ada dugaan intimidasi terhadap buruh agar tidak bersuara, termasuk tekanan dari oknum Disnaker.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyatakan bahwa setiap proses pengambilan keputusan publik wajib terbuka. Maka larangan ini bukan hanya mencederai hak pers, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk tahu.

Jawara Post mengecam keras sikap anti-transparansi ini. Kami tegaskan: kebenaran tidak bisa dibungkam! Media hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk mengawal keadilan. Jika ruang sidang ditutup, maka kami akan membuka suara rakyat lewat halaman ini.

Karena ketika pintu dewan tertutup, Awak Media akan tetap menyuarakan yang dibungkam. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta