PT JAWARA POS GRUP

Minyak Kemasan Botol Tanpa Ijin Edar, Diamankan Polisi

MOJOGEDANG, Jawara Post—Kepala Kejaksaan Negeri (Karanganyar), memusnahkan 3.300 botol minyak goreng kemasan sebanyak 330 dus. Minyak goreng produksi Mojogedang Karanganyar itu disita dan dimusnahkan karena melanggar izin edar dan kandungan vitamin menipu.

Pemusnahan minyak goreng curah ilegal bermerek Bening itu digelar di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Desa Kaliboto, Selasa (10/03/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menuang semua botol ke kolam instalasi resapan limbah.

Pemusnahan ribuan botol minyak goreng ini, juga disaksikan Kapolres Karangayar, AKBP Leganek Mawardi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Ahmad Muhdor mengatakan minyak goreng merek Bening yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus pelanggaran UU Pangan dengan terpidana atas nama Supardi, warga Mojogedang, Karanganyar.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut, karena kasus  yang menjerat Supardi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Wardoyo



Menyingkap Tabir Menguak Fakta