PROBOLINGGO, JP – Dugaan pelanggaran terhadap penyegelan resmi mencuat usai operasi penertiban sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Gudang tersebut sebelumnya telah disegel oleh Tim Terpadu Penanggulangan Peredaran Minuman Beralkohol (TP3MB) pada Senin, 7 Juli 2025.
Namun, pada keesokan harinya, Selasa (8/7/2025), kondisi pagar depan gudang ditemukan telah digergaji, tepat di tengah bagian teralis besi. Diduga kuat, pemotongan itu dilakukan untuk membuka paksa akses masuk ke dalam lokasi yang sudah diberi pita segel berlogo Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
“Gudang itu sudah resmi disegel dan tidak boleh dimasuki tanpa izin. Jika benar ada pembukaan paksa, itu bentuk pelanggaran dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Mustofa, salah satu anggota TP3MB yang terlibat dalam penyegelan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam keterangannya, ia menyatakan baru mengetahui adanya pengrusakan tersebut dan belum bisa memberikan komentar resmi.
“Ijin ngapunten, belum bisa komentar karena baru tahu. Saya akan diskusikan bersama tim. Matur nuwun infonya,” tulisnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang diketahui bertanggung jawab atas pemotongan pagar tersebut. Proses identifikasi dan penyelidikan masih menunggu langkah dari tim terpadu atau aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menyita perhatian warga dan mengundang pertanyaan soal komitmen dalam menjaga integritas penyegelan tempat-tempat yang diduga melanggar hukum. Masyarakat berharap ada penegakan aturan yang tegas dan transparan, terutama terhadap upaya-upaya pembukaan paksa segel resmi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut. (Fik)