PROBOLINGGO Jawara Post – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Aprilia Asari kini memasuki babak baru. Setelah korban bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo kembali memanggil Mudin Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron, pada Senin (15/9/2025).
Pemanggilan Mudin tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan yang dinilai relevan dengan laporan korban. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menuntaskan rangkaian pemeriksaan, termasuk saksi-saksi dari pihak Aprilia yang seluruhnya telah dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban, Pradipto Atmasunu SH. MH, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang bekerja secara serius dan profesional. “Semua saksi dari pihak korban sudah diperiksa. Kini penyidik memperluas pemeriksaan kepada pihak lain, termasuk Mudin. Ini langkah positif agar kasus terang benderang dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Pradipto juga berharap agar perkara ini segera naik ke tahap persidangan. “Kami menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sampai tuntas, demi memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Aprilia tetap mendapat pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis. Ia berharap keberaniannya melapor dapat menjadi penyemangat bagi perempuan lain untuk tidak takut bersuara ketika mengalami kekerasan.
Polres Probolinggo sendiri memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti hingga kebenaran terungkap di persidangan. (Fik)