POLRES PROBOLINGGO KOTA UNGKAP KASUS CURANMOR, TERSANGKA RESIDIVIS DITANGKAP

PROBOLINGGO, JP – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Tersangka, GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan Kota Probolinggo yang berstatus residivis telah ditangkap dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya berhasil diamankan.

Kasus curanmor tersebut bermula pada tanggal 23 Januari 2025, ketika seorang warga Mayangan Kota Probolinggo melaporkan bahwa sepeda motornya telah dicuri. Pelapor mengatakan bahwa ia memarkir sepeda motornya di halaman rumah orangtuanya di Jalan Mt. Hariono Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, namun ketika ia kembali, sepeda motornya sudah tidak ada.

“Kejadian bermula sepulang kerja pelapor pukul 17.30 WIB, menjemput anaknya yang berada di rumah orangtuanya di Jalan Mt. Hariono Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo,” ujar Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka GS dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya. GS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.

“GS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” tandas Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin.

Dengan penangkapan tersangka GS, Polres Probolinggo Kota berharap dapat mengurangi kasus curanmor di wilayah Kota Probolinggo. Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta